wartapedia.co.id, Samarinda – Polisi menyita satu kendaraan mobil Suzuki APV warna coklat metalik Tahun 2007, dengan Nopol DD-1977-WP pengetap Bahan Bakar Minyak (BBM) Pertalite subsidi dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka dari kasus ini dengan berinisial AA yang berumur 48 tahun.
Polisi juga menyita 18 (Delapan Belas) jeriken dengan masing-masing berkapasitas 35 liter yang terisi BBM jenis Pertalite sebanyak 10 (Sepuluh) jeriken dan 8 (Delapan) Jeriken kapasitas 35 liter yang kosong.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengatakan dalam agenda konferensi pers bahwa pihak kepolisian melakukan penangkapan pengetap BBM yang diselenggarakan di Mako Polresta Samarinda, Rabu (23/08/2023).
Tersangka pengetap BBM Pertalite menggunakan dinamo atau alat penyedot bensin yang terhubung dari tengki mobil ke jeriken 35 liter yang sudah disiapkan.
Selain itu, tersangka melakukan pembelian di SPBU dan kemudian dipindahkan ke dalam jeriken. Adapun maksud dan tujuan tersangka yaitu untuk melakukan penjualan kembali secara eceran selama tiga tahun.
“Hal ini disebabkan termasuk dalam penyalahgunaan pengangkutan dan/atau Niaga BBM khusus penugasan jenis pertalite tanpa izin kemudian pelaku diancam hukuman paling lama 6 tahun penjara,” Ungkap Ary.(Ihsan/wartapedia.co.id)