wartapedia.co.id, SAMARINDA — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin menyoroti serius soal Peraturan Daerah (Perda) di Kaltim yang hingga saat ini belum memiliki peraturan pelaksanaan berupa peraturan gubernur (pergub), sehingga kehilangan efektivitasnya di lapangan.
Sejumlah Perda yang telah disahkan harus menunggu Pergub untuk bisa dilaksanakan sesuai ketetapan. Menurut Jahidin, keberadaan Pergub adalah kunci utama agar Perda dapat diterapkan secara maksimal.
“Beberapa perda bahkan sudah berulang tahun, tetapi peraturan pelaksanaannya belum dibuat. Sama seperti undang-undang yang membutuhkan PP (peraturan pemerintah), perda juga memerlukan pergub untuk dapat diterapkan,” tegas Jahidin.
Jahidin menjelaskan, meskipun memiliki kekuatan hukum yang sama dengan undang-undang, perda bersifat lokal dan memerlukan pergub sebagai petunjuk teknis implementasinya. Tanpa pergub, perda hanya menjadi aturan di atas kertas, jauh dari fungsinya sebagai solusi bagi permasalahan masyarakat.
“Perda ini dirancang untuk menyelesaikan masalah di masyarakat. Tetapi, tanpa pergub, tujuannya sulit tercapai,” tambahnya.
Menurut Jahidin, ini adalah tantangan serius yang perlu segera diatasi oleh pemerintah provinsi. Apalagi, penyusunan perda sendiri membutuhkan waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit.
Ketidakadaan pergub bukan sekadar persoalan teknis, melainkan hambatan besar bagi tata kelola pemerintahan daerah yang efektif. Jahidin menyerukan agar pemerintah provinsi mempercepat proses penyusunan pergub, sehingga perda yang sudah disahkan dapat segera dijalankan.
“Langkah konkret sangat dibutuhkan. Jangan sampai perda hanya menjadi simbol politik, tanpa dampak nyata bagi masyarakat,” pungkasnya. (DPRDKaltim/Adv/IA)




