wartapedia.co.id, PPU – Wacana pemekaran desa dan kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tidak hanya akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik, tetapi juga berimplikasi pada konfigurasi politik di daerah.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menyampaikan bahwa lembaganya juga telah mempertimbangkan dampak politis yang mungkin timbul dari proses pemekaran tersebut, khususnya terkait pembentukan daerah pemilihan (dapil) baru.
“Secara politis, pasti kami di DPRD juga mengantisipasi itu. Kenapa? Kami juga konsen agar bagaimana hak-hak politik masyarakat dalam pembagian dapil ini bisa kita ketahui,” ujar Bijak saat ditemui seusai rapat kerja.
Meski begitu, ia menegaskan bahwa isu dapil bukanlah tahap pertama yang harus diselesaikan. Prioritas utama saat ini adalah menyelesaikan pemekaran desa dan kecamatan yang masih dalam proses penyusunan dan finalisasi dokumen kajian.
“Tetapi ini saya pikir berada di step selanjutnya, setelah pemekaran desa dan kecamatan ini rampung, lalu berikutnya dengan KPU urusannya,” katanya.
Bijak menjelaskan bahwa penataan dapil merupakan lanjutan logis dari proses pemekaran wilayah administratif. Menurutnya, jika pemekaran berhasil dituntaskan pada tahun ini, maka pada tahun kedua DPRD bisa memulai pemetaan ulang wilayah-wilayah pemilihan legislatif.
“Tetapi itu pasti berkaitan di Komisi I nantinya. Kalau ini sudah selesai, kita menargetkan di tahun ini kalau selesai pemekaran desa dan kecamatan,” ucapnya.
Pemetaan ulang dapil menjadi penting untuk menjamin keterwakilan politik masyarakat tetap proporsional dan tidak timpang. Apalagi, wilayah PPU kini berada dalam posisi strategis sebagai mitra langsung dari pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), yang dipastikan akan berimbas pada mobilitas dan pertumbuhan penduduk di wilayah tersebut.
“Kemudian di tahun kedua, kita bisa memetakan dapil-dapil baru. Dan saya pikir kita sudah rampung. Nanti di tahun ketiga, KPU sudah bisa melaksanakan tugasnya untuk persiapan pemilu,” tutup Bijak. (W/ADV/S)




