wartapedia.co.id, SAMARINDA – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No.4 Tahun 2022 tentang Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika, dan Psikotropika. Acara ini dilaksanakan di Lapangan Umum Matanasurumba, Jalan Anggur, Kelurahan Sidodadi, Samarinda.
Dalam sambutannya, Ananda menyinggung tingginya angka perederan narkoba di kaltim. Pasalnya Kaltim menjadi salah satu daerah rawan penyelagunaan narkotika di Indonesia.
“Yang bisa menghancurkan bangsa adalah narkoba. 60 persen isinya lapas diisi pengguna narkoba. Jadi kita harus memerangi ini, dimulai dari keluarga,” tegasnya.
Ia berharap melalui sosialisasi ini, kesadaran masyarakat Samarinda akan bahaya narkoba semakin meningkat, sehingga kota ini bisa bebas dari ancaman narkotika.
Selain itu, perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Samarinda juga hadir menyampaikan materi kepada masyarakat. Dalam paparannya menekankan peran keluarga dalam mencegah peredaran narkoba.
Menurutnya, banyak kasus penyalahgunaan narkotika berawal dari lemahnya ketahanan keluarga dan minimnya komunikasi antara orang tua dan anak.
“Ketahanan keluarga yang lemah sering kali menjadi pemicu anak muda terjerumus ke narkotika. Pergeseran nilai dalam keluarga, gap komunikasi, serta hilangnya kehangatan dalam hubungan keluarga berkontribusi meningkatnya angka penyalagunaan narkotika remaja,” ucapnya.
Lebih lanjut ia menyebut banyak remaja yang merasa terganggu saat dihubungi orang tuanya, menganggap perhatian sebagai gangguan. Hal sepert ini menjadi tanda nilai-nilai keluarga mulai pudar. (W/ADV/SR)




