wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama sejumlah instansi terkait guna membahas tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) atas Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat, Senin (19/5/2025).
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, menjelaskan, rapat tersebut merupakan respons atas desakan masyarakat adat yang mempertanyakan kejelasan penetapan Perbup sebagai aturan teknis turunan dari Perda yang telah disahkan.
“Kami baru saja melaksanakan rapat dengan menghadirkan masyarakat adat di Kukar dan dinas-dinas terkait. RDP ini dilakukan karena hingga saat ini belum ada penetapan Perbup dari pemerintah daerah, khususnya dari Biro Hukum,” ujar Agustinus usai rapat.
Ia menegaskan bahwa pihak DPRD telah menyelesaikan seluruh tahapan pembentukan Perda hingga paripurna, dan kini menunggu langkah lanjutan dari pemerintah daerah.
“Intinya kami menunggu. Setelah Perda disahkan dan diserahkan ke pemerintah, tinggal menunggu penetapan Perbup. Namun hingga kini belum ada kejelasan, sehingga masyarakat meminta penjelasan melalui RDP ini,” tambahnya.
Agustinus juga memberikan tenggat waktu satu minggu kepada Biro Hukum untuk menindaklanjuti penetapan tersebut.
Kata dia, bila diperlukan revisi, ia menyatakan DPRD Kukar siap duduk bersama kembali.
“Kami beri tempo satu minggu. Jika memang perlu revisi, mari kita revisi bersama. Harapannya, Perbup ini segera ditetapkan agar masyarakat hukum adat mendapat kepastian hukum sesuai harapan mereka,” tutupnya. (Adv)




