wartapedia.co.id, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas dugaan penyerobotan lahan oleh PT Multi Harapan Utama (MHU) terhadap lahan milik Mustafa, warga RT 6 Desa Jongkang Dalam, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I, Agus Suwandy, dan didampingi oleh Anggota Komisi I, Didik Agung Eko Wahono, bertujuan memediasi sengketa lahan tersebut guna mencari solusi yang adil dan manusiawi.
“Di sana ada kelompok tani. Meskipun lahan itu secara legal milik PT MHU, kita harapkan penyelesaiannya dilakukan dengan baik,” ujar Agus.
Agus menekankan pentingnya pendekatan yang mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyikapi sengketa ini. Ia juga mendorong perusahaan untuk bersikap bijak terhadap masyarakat yang terdampak.
“Tidak boleh juga, walaupun kita ini mentang-mentang legalitasnya, kita usir orang, kan nggak enak juga,” tambahnya.
Ia mengusulkan agar perusahaan memberikan dana kompensasi atau kerohiman kepada masyarakat yang terdampak aktivitas perusahaan, terutama yang mengalami kerusakan pada tanaman mereka.
Salah satu poin utama dalam RDP adalah kasus pidana yang menimpa Mustafa, yang saat ini ditahan oleh kepolisian.
“Masalah pidananya, kita harapkan ini jadi pelajaran buat kita semua dan kita minta kepada MHU untuk berbesar hati mencabut laporannya,” kata Agus.
“Ada kemanusiaan juga di situ. Kalau bisa dicabut lebih bagus, dibicarakan baik-baik sehingga ada kesepakatan, tidak lagi mengulang, karena ini masalah delik aduan pidana murni. Ini pelajaran buat masyarakat semua juga, jangan sampai kita juga ada kasus pidana seperti ini,” tegasnya.
RDP tersebut dihadiri oleh perwakilan manajemen PT MHU, Juhera selaku istri Mustafa, Kepala Desa Jongkang Syuriansyah, kelompok tani Rantau Mahakam, Polres Kukar, Kantor Pertanahan Kukar, serta mahasiswa. (W/ADV/SR)




