wartapedia.co.id, SAMARINDA – Kerusakan lingkungan di Kalimantan Timur kembali menjadi perhatian serius DPRD. Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Sarkowi V Zahry, menyoroti lemahnya penegakan hukum sebagai akar dari degradasi ekologis yang terjadi terus-menerus, terutama di wilayah Sungai Mahakam yang menjadi jalur vital transportasi dan habitat alami spesies langka.
Sarkowi menyampaikan bahwa berbagai aturan perlindungan lingkungan yang sudah disahkan, baik di tingkat daerah maupun nasional, masih belum dijalankan secara tegas. Hal ini, menurutnya, menyebabkan kawasan-kawasan sensitif justru terpapar dampak eksploitasi.
“Penegakan hukum kita lemah, ini yang menyebabkan kerusakan lingkungan terjadi berulang kali,” tegasnya, Selasa (24/6/2025).
Salah satu dampak paling nyata terlihat pada populasi pesut Mahakam (Orcaella brevirostris) yang kian terancam punah. Dari populasi global yang pernah diperkirakan mencapai puluhan ribu, kini hanya tersisa sekitar 60 ekor di habitat aslinya di Sungai Mahakam.
“Bayangkan, hanya tinggal 60 ekor di habitat utama. Ini sangat memprihatinkan,” ungkap politisi Partai Golkar itu.
Sarkowi menyebut gangguan habitat menjadi penyebab utama penyusutan populasi pesut, terutama akibat lalu lintas tongkang batubara dan aktivitas pertambangan di sepanjang Mahakam. Kondisi ini membuat spesies endemik itu rentan stres dan kehilangan wilayah jelajah.
“Pesut itu sangat sensitif. Kehidupan mereka terganggu dengan lalu lintas tongkang, suara mesin, dan pencemaran sungai. Harusnya, kawasan seperti ini dilindungi secara ketat,” tegasnya lagi.
Ia mengingatkan, Sungai Mahakam bukan hanya jalur ekonomi, tetapi juga kawasan ekologi penting yang menopang banyak kehidupan. Karena itu, keberlanjutan ekosistem di sepanjang sungai harus diseimbangkan dengan kepentingan pembangunan.
“Habitat pesut adalah indikator kualitas lingkungan sungai kita. Kalau mereka terganggu, itu artinya kita juga sedang mengancam ekosistem yang lebih luas,” ujarnya.
Sarkowi mendesak agar semua aktivitas di sepanjang Mahakam tunduk pada regulasi lingkungan yang sudah ada, termasuk Perda dan aturan kementerian. Ia juga meminta adanya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat dalam memperkuat pengawasan dan penindakan.
“Kalau perda dan aturan hanya jadi dokumen tanpa penegakan, ya percuma. Penambang dan pelaku usaha harus diawasi ketat, karena tanpa langkah nyata, kerusakan ini akan terus berulang,” tandasnya. (W/ADV/SR).




