wartapedia.co.id, SAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Aris Mulyanata, menyoroti pertumbuhan ritel nasional yang semakin menjamur di berbagai sudut kota. Menurutnya, fenomena ini mulai berdampak terhadap keberlangsungan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), sehingga perlu adanya regulasi yang melindungi usaha lokal di Kota Tepian.
“Kami mulai membentuk regulasi ritel nasional supaya melindungi pelaku usaha kecil di Samarinda,” ujar Aris, Senin (7/7/2025).
Ia mengungkapkan, DPRD saat ini tengah menggodok rancangan Peraturan Daerah (Perda) yang akan mengatur pengelolaan dan operasional ritel nasional di Samarinda. Regulasi tersebut dirancang untuk menciptakan keseimbangan antara pertumbuhan ritel modern dan keberlanjutan UMKM lokal.
Dalam draf aturan tersebut, terdapat sejumlah penekanan penting, seperti pengaturan jam operasional, jarak minimal pendirian toko ritel dari usaha sejenis atau UMKM, hingga penarikan retribusi.
“Yang menjadi penekanan utama itu jarak dan jam operasional dari pegiat usaha lainnya. Misalnya, ritel mungkin akan dibatasi jam buka, tidak 24 jam lagi,” jelasnya.
Aris juga menegaskan bahwa pihak Komisi I akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk membedah dan merancang regulasi ini secara lebih detail dan terstruktur. Hal ini bertujuan agar kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga substantif dalam mendukung UMKM.
Ia berharap Perda yang tengah dirancang ini mampu memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pelaku usaha lokal, sekaligus menciptakan iklim usaha yang adil dan seimbang di tengah pertumbuhan ritel nasional.
“Kami ingin agar regulasi ini dapat melindungi para pengusaha kecil seiring bertambahnya ritel di Samarinda, sehingga tercipta pemerataan ekonomi yang nyata,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




