wartapedia.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Markaca, mendorong pembentukan aturan khusus yang mengatur pekerja seni di Kota Tepian. Ia menilai, selama ini para seniman lokal bekerja tanpa sistem yang jelas, baik dari segi legalitas maupun perlindungan upah.
“Kita harus melakukan pendataan resmi untuk para seniman di Samarinda. Harus diwajibkan menggunakan ID card dan masuk dalam database, supaya jelas siapa yang aktif dan berhak mendapatkan fasilitas atau perlindungan,” ujar Markaca, Selasa (22/7/2025).
Markaca juga menyoroti rendahnya honor yang diterima para seniman, khususnya musisi dan penari. Menurutnya, sejak 2006 hingga sekarang, bayaran seniman hanya berkisar Rp400 hingga Rp500 ribu per penampilan angka yang sangat jauh dari standar upah minimum di Samarinda.
“Upah seperti itu sangat tidak masuk akal di tengah kondisi ekonomi sekarang. Perlu ada regulasi yang menetapkan standar upah minimum bagi seniman,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengusulkan pembentukan asosiasi resmi atau lembaga berbadan hukum yang menaungi seniman dan pekerja seni di Samarinda. Dengan begitu, mereka akan memiliki payung hukum yang bisa melindungi hak-haknya secara profesional.
“Kita tidak bisa terus biarkan mereka jalan sendiri-sendiri tanpa perlindungan hukum yang layak. Sudah saatnya mereka mendapatkan tempat dan penghargaan yang semestinya,” tambahnya.
Markaca berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dapat bersinergi dan segera merumuskan regulasi pekerja seni, agar dapat diimplementasikan secara menyeluruh di Kota Samarinda.
“Ini butuh koordinasi lintas sektor. Pemerintah dan DPRD harus bersama-sama menyusun aturan agar nasib para seniman tidak terus-menerus terabaikan,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




