wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta Pemerintah Kabupaten Kukar untuk memberikan dispensasi pembayaran retribusi kepada para pedagang di Pasar Tangga Arung.
Hal ini, disampaikannya menyusul keluhan dari sejumlah pedagang yang merasa terbebani dengan kewajiban membayar retribusi, padahal sempat mengalami masa jeda yang cukup panjang tanpa aktivitas jual beli di lokasi pasar tersebut.
“Kami berharap, masyarakat yang dari awal memang sudah menjadi pedagang di pasar itu harus diprioritaskan. Apalagi yang sempat tidak berjualan karena kondisi pasar belum layak, seharusnya diberikan keringanan,” ujarnya, Sabtu (2/8/2025).
Dia menegaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab moral untuk membantu pedagang, terutama mereka yang terkena dampak dari penataan ulang pasar atau keterlambatan penyediaan fasilitas yang layak.
Menurutnya, dispensasi bahkan penghapusan sementara retribusi bisa menjadi bentuk keberpihakan terhadap pelaku ekonomi kecil.
“Kalau perlu, retribusinya jangan dibayar dulu, atau bisa ditunda. Kalau bisa diutangi, ya diutangi. Kalau bisa diampuni, ya kita usulkan diampuni,” ucapnya.
Ia menambahkan, bila pemerintah terlalu fokus menarik retribusi tanpa memperhatikan kemampuan pedagang, maka hal itu justru akan berdampak buruk bagi konsumen.
“Ketika pedagang dibebani pajak dan retribusi yang tinggi, maka harga jual pasti naik. Masyarakat yang menanggung akhirnya. Padahal tujuan kita adalah menjaga harga tetap stabil dan pedagang tetap sejahtera,” tegasnya.
Sebagai wakil rakyat, DPRD Kukar disebut akan mendorong lahirnya kebijakan kompensasi retribusi kepada pedagang lama, khususnya mereka yang sempat terdampak relokasi atau revitalisasi pasar. (W/ADV/JS)




