Kriminal

Beraksi Saat Rumah Kosong, Polisi Berhasil Tangkap FA Pelaku Pencurian

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Jajaran Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH Harun Nafsi RT 20, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.

Seorang pria berinisial FA alias Ipat (37) diamankan setelah diduga membobol rumah warga dan membawa kabur uang tunai, emas, serta sejumlah barang berharga dengan total kerugian mencapai Rp150 juta.

Kapolsek Samarinda Seberang menjelaskan, pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian melakukan aksinya pada Minggu, 31 Mei 2026 sekitar pukul 12.52 WITA saat rumah korban dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya.

Korban bernama Robin Jurwanto bersama istri dan anaknya meninggalkan rumah sejak pagi hari. Saat kembali sekitar pukul 13.00 WITA, keluarga korban mendapati pintu samping rumah dalam kondisi terbuka dan brankas yang berada di kamar tidur telah dirusak.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, diketahui sejumlah barang berharga telah hilang. Barang yang dibawa pelaku antara lain uang tunai Rp85 juta, emas batangan Antam 25 gram, dua cincin emas, empat tabung gas ukuran 5 kilogram, serta dokumen kendaraan.

Lebih lanjut, Polisi kemudian melakukan penyelidikan melalui keterangan saksi dan olah tempat kejadian perkara hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Berdasarkan hasil penyidikan, FA diduga masuk ke rumah dengan cara mencongkel pintu samping menggunakan alat yang dibawanya. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil brankas berisi uang dan perhiasan, lalu memasukkannya ke dalam karung putih sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha Mio Soul GT.

Dalam pemeriksaan, FA mengaku membawa brankas tersebut ke kawasan Sungai Kunjang untuk dibongkar menggunakan pisau dan kunci roda. Dari hasil pencurian itu, pelaku memperoleh uang tunai sekitar Rp61 juta, emas Antam 25 gram, dua cincin emas, serta sejumlah barang lainnya.

Sebagian uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli satu unit sepeda motor Honda Vario bekas senilai Rp4,2 juta dan sebuah telepon genggam seharga Rp1,5 juta. Sisa uang disebut telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli minuman keras.

Pelaku akhirnya ditangkap Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di sebuah rumah kos di Jalan P Antasari Gang 1 RT 15, Kecamatan Sungai Kunjang, Kota Samarinda.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp61 juta, emas Antam 25 gram, dua cincin emas, BPKB sepeda motor, satu unit Honda Vario yang dibeli dari hasil kejahatan, telepon genggam, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta alat yang digunakan untuk membobol rumah korban.

Atas perbuatannya, maka tersangka dijerat Pasal 477 Ayat (1) Huruf F Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian rumah kosong dan memastikan seluruh akses rumah terkunci dengan baik saat ditinggalkan. (*)