AdvertorialDPRD Balikpapan

DPRD Balikpapan Murka, Janji Bozem Grand City hingga Kini Tak Kunjung Terealisasi

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – DPRD Kota Balikpapan melontarkan kritik keras kepada pengembang Perumahan Grand City, PT Sinar Mas Wisesa, terkait pembangunan bozem yang hingga kini belum rampung meski sebelumnya telah dijanjikan selesai pada Desember 2025.

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Muhammad Raja Siraj, mengaku kecewa setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke kawasan Grand City beberapa waktu lalu.

Menurutnya, progres pembangunan bozem yang menjadi komitmen pengembang masih jauh dari target yang telah disepakati.

“Kami sangat menyayangkan. Ada surat perjanjian dan mereka berjanji kepada lembaga DPRD bahwa pembangunan bozem selesai pada bulan 12 tahun lalu. Namun saat kami turun ke lapangan, progresnya mungkin belum mencapai 50 persen,” ujar Raja Siraj saat diwawancarai di Kantor DPRD Balikpapan, Kamis (25/6/2026).

Politisi Gerindra tersebut bahkan menilai sikap pengembang sebagai bentuk ketidakseriusan dalam memenuhi komitmen yang telah disampaikan kepada DPRD.

“Yang kami sayangkan, mereka sudah berani bermain-main dan berjanji dengan DPRD tetapi tidak ditepati. Sebagai lembaga negara, kami merasa seperti dilecehkan,” tegasnya.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana kembali memanggil manajemen PT Sinar Mas Wisesa untuk meminta penjelasan terkait molornya pembangunan bozem dan persoalan perizinan.

“Kami akan mengagendakan pemanggilan kembali pihak Sinar Mas, khususnya yang bertanggung jawab di Grand City. Kami ingin tahu mengapa komitmen yang sudah disampaikan kepada DPRD tidak dijalankan,” ungkap Raja.

Ia menegaskan DPRD akan menelusuri seluruh ketentuan dan regulasi yang berlaku untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

“Ini sudah menyangkut komitmen yang tidak ditepati kepada lembaga negara. Kalau berbicara sanksi, tentu ada. Namun kami akan membuka dan mempelajari seluruh aturan yang berlaku, termasuk ketentuan hukum ketika ada pihak yang membohongi lembaga DPRD,” pungkasnya. (W/ADV/SR)