AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

Pengesahan Ranperda Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit Mandek di Pemprov Kaltim

wartapedia.co.id, Samarinda – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara dan Kelapa Sawit tidak ada kejelasan tindaklanjut untuk disahkan menjadi produk hukum daerah sampai saat ini.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahas Ranperda Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Barubara dan Kelapa Sawit, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Ekti Imanuel mengungkapkan bahwa pembahasan Ranperda tersebut sedang menunggu informasi tindaklanjut dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.

Ekti (sapaan akrab Ekti Imanuel, Red.) menyampaikan, Pemprov Kaltim sampai dengan saat ini belum ada memberikan keterangan atau informasi lanjutan terkait tindaklanjut proses pengesahan Ranperda tersebut menjadi Perda.

Terakhir, sebut Ekti, progressnya sudah melalui tahap fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Dari Pemprov sendiri tepatnya Biro Hukum belum ada komunikasi dengan kita lagi setelah melalui tahapan fasilitasi di Kemendagri,” ucap Ekti saat diwawancarai awak media, Senin (3/4/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan berkaitan dengan kinerja Pansus sendiri sudah dipastikan telah selesai setelah pihaknya melalui beberapa tahapan sesuai dengan proses yang ditentukan dalam pembentukan Perda tersebut dan sudah diparipurnakan. Oleh sebab itu, menurutnya langkah selanjutnya yang perlu ditindaklanjuti berada di kewenangan lembaga eksekutif.

“Secara tugas pansus sudah clear (tuntas), untuk penyesuaiannya dari Kemendagri kita kembalikan kepada pihak eksekutif karena itu kewenangannya,” jelasnya.

Sementara itu, saat disinggung mengenai hasil fasilitasi yang menyatakan Ranperda itu harus dibahas ulang karena terlalu banyak yang perlu direvisi, Ekti mengungkapkan pihaknya tidak mengetahui akan hal itu, akan tetapi ketika memang diperlukan maka harus ada usulan pembentukan Pansus baru.

“Masa kerja Pansusnya kan sudah berakhir, tahapan pembahasan Ranperda itu juga sudah selesai dan sudah diparipurnakan, Jadi harus diusulkan kembali pembentukan Pansus baru ketika memang kondisinya demikian,” pungkasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *