wartapedia.co.id, PPU – Anggota Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Mahyuddin, menilai sistem perizinan berbasis daring yang diintegrasikan dalam Online Single Submission (OSS) cukup membantu pelaku usaha.
Namun, ia menegaskan masih terdapat tantangan krusial dalam penerapan sistem tersebut, terutama pada pemenuhan persyaratan teknis yang dinilai belum sepenuhnya mampu dijalankan oleh pelaku usaha, terutama skala kecil.
“Kalau dari sisi OSS sih sebenarnya cukup membantu, karena mereka bisa langsung upload dan semua persyaratan sudah terpenuhi, bisa langsung keluar. Tapi permasalahannya itu ketika mereka harus memenuhi persyaratan itu yang kadang tidak mampu,” ujarnya.
Mahyuddin mencontohkan bagaimana sektor jasa konstruksi kini diwajibkan memiliki tenaga ahli bersertifikat. Jika dulu perusahaan cukup mempekerjakan tenaga teknis dengan pengalaman, kini standar telah meningkat, menuntut kehadiran personel bersertifikasi seperti Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).
“Contohnya, misalnya di jasa konstruksi. Kalau dulu mereka cukup punya tenaga teknik, ya biasa-biasa saja, sekarang harus bersertifikat,” kata Mahyuddin.
Namun, tingginya biaya untuk mendapatkan tenaga bersertifikat tersebut memunculkan praktik tidak ideal di lapangan. Ia menyebut fenomena ‘tenaga ahli sewaan’ kini marak terjadi. Tenaga ahli yang memiliki SKK kerap dipinjam namanya oleh sejumlah perusahaan, meskipun tidak bekerja secara aktif di dalam perusahaan tersebut.
“Satu perusahaan itu kadang butuh tiga atau empat tenaga ahli bersertifikat SKK, ya itu kan mahal,” ujar Mahyuddin.
“Nah, akhirnya muncul tuh tenaga ahli ‘sewaan’. Ada yang punya SKK tapi dia tidak kerja di situ, cuma dipinjam namanya. Itu dipakai sama beberapa perusahaan, terus dia dapat fee,” tambahnya.
Ia mengkritisi sistem OSS yang tidak mampu mendeteksi praktik tersebut karena seluruh persyaratan tampak legal secara administratif. Menurut Mahyuddin, hal inilah yang menjadi celah dalam sistem perizinan elektronik yang terlihat transparan namun tetap berisiko menimbulkan ketimpangan praktik di lapangan.
“Nah, ini yang kadang tidak bisa diawasi dengan sistem OSS karena kelihatannya legal. Tapi di lapangan belum tentu seperti itu. Kami dapat laporan juga, makanya kadang kita lakukan sidak,” tandasnya. (W/ADV/S)




