AdvertorialDPRD KALTIM

Sengketa Lahan di Samarinda Kian Ruwet, Yusuf Mustafa: Status Tanah Masih Milik Negara

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Sengketa lahan antara ahli waris Djagung Hanafiah dan Keuskupan Agung Samarinda belum menemukan titik terang. Salah satu akar kerumitan terletak pada status hukum tanah yang masih terdaftar sebagai tanah negara, sehingga membuat klaim dari kedua belah pihak sulit diverifikasi secara tuntas.

Anggota Komisi I DPRD Kalimantan Timur, Yusuf Mustafa, mengungkapkan bahwa legalitas kepemilikan dari masing-masing pihak masih simpang siur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (10/6/2025), Yusuf menyebut bahwa dokumen yang diajukan baik oleh pihak ahli waris maupun Keuskupan Agung saling bertentangan.

“Persoalan utama bukan hanya siapa lebih dulu menguasai, tetapi apakah alas hak yang dimiliki memang punya kekuatan hukum. Karena tanah ini pada dasarnya masih berstatus sebagai tanah negara,” ujar Yusuf.

Menurutnya, selama belum ada sertifikat resmi atas nama perorangan atau badan hukum, maka lahan tersebut masih dalam kategori rawan sengketa. Hal ini membuat setiap bentuk penguasaan di atasnya rentan dipersoalkan secara hukum.

“Kalau tanah belum disertifikasi secara sah, artinya belum ada legitimasi yang kuat. Ini harus menjadi perhatian serius pemerintah, khususnya dalam hal administrasi pertanahan,” jelasnya.

Yusuf menekankan bahwa DPRD Kaltim tidak memiliki kewenangan untuk memutus perkara hukum. Fungsi lembaga legislatif hanya sebatas memfasilitasi dialog dan mediasi agar konflik tidak berlarut-larut atau berujung ke ranah yang lebih tajam.

“Kami di DPRD hanya menjadi jembatan komunikasi. Ini bukan ruang pengadilan, tapi forum terbuka untuk mencari solusi. Keputusan tetap harus melalui jalur hukum yang berlaku,” tegas Yusuf.

Ia juga menyayangkan absennya perwakilan resmi dari Keuskupan Agung dalam RDP tersebut. Menurutnya, kehadiran semua pihak sangat penting untuk membangun kejelasan dan mencegah kesimpangsiuran informasi.

“Kami dorong pertemuan selanjutnya menghadirkan kedua belah pihak secara lengkap. Mediasi hanya akan berjalan sehat jika keterbukaan diutamakan,” tambahnya.

DPRD berharap proses penyelesaian bisa dilanjutkan dengan semangat mencari titik temu, bukan saling menjatuhkan klaim. Yusuf menegaskan bahwa sengketa tanah semacam ini perlu pendekatan hukum yang bersih, transparan, dan berpihak pada keadilan substansial.

“Yang kita cari bukan siapa yang menang, tapi siapa yang benar berdasarkan hukum dan fakta,” pungkasnya. (W/ADV/SR)