wartapedia.co.id, Samarinda – Sebanyak 36 Desa/Kampung pelaksana program pengurangan emisi berbayar Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF) Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Berita Acara (BA) Persetujuan atas Dasar Informasi Awal Tanpa Paksaan (Padiatapa) di Hotel Fugo Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Perlu diketahui, program FCPF-CF merupakan fasilitasi kemitraan carbon hutan antara negara maju dan negara berkembang di bawah naungan Bank Dunia.
Adapun rinciannya yakni 21 Desa dari Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), 6 Kampung dari Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu), dan 9 Kampung dari Kabupaten Kutai Barat (Kubar).
“Berita acara menjadi dasar persetujuan pelaksanaan program FCPF-CF di desa berserta manfaat yang didapat dari pelaksanaan program,” ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, Anwar Sanusi.
Dengan adanya partisipasi secara sukarela dari pihak yang terdampak dalam proses mendapatkan pernyataan persetujuan dan kesediaan dilakukan dengan melalui mekanisme Padiatapa program FCPF-CF.
Narasumber yang dihadirkan terdiri dari Dewan Daerah Perubahan Iklim (DDPI), Biro Perekonomian Setda Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim. Para narasumber menyampaikan terkait gambaran umum kebijakan pemerintah Provinsi Kaltim dalam penurunan emisi carbon pemerintah Desa di Kaltim.
Terakhir, overview pelaksanaan Padiatapa Program FCPF-CF di Kaltim serta Pembagian Manfaat Dana Insentif Penurunan Emisi Carbon di Kaltim dan Penjelasan Umum maupun Praktek Pengisian dari penurunan emisi carbon melalui portal MMR. (W/Adv/I)




