wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Johansyah, menegaskan komitmen pihaknya untuk mempercepat pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait pemekaran tujuh desa baru di wilayah Kukar.
Pernyataan ini, ia sampaikan usai Rapat Paripurna ke-11 tentang penetapan Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani periode 2024-2029.
“Kemarin kita telah melaksanakan rapat paripurna dan membentuk empat pansus khusus. Ini menjadi langkah awal yang strategis untuk menuntaskan tujuh Raperda pemekaran desa,” ujar Johansyah, Kamis (19/6/2025).
Ia menyampaikan, harapan agar proses pembahasan oleh Pansus bisa selesai dalam waktu dua bulan, sehingga pada bulan ketiga atau sekitar September 2025, ketujuh Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Perda definitif.
“Insya Allah, bulan ketiga sudah bisa kita sahkan. Harapan kami, di akhir tahun 2025 desa-desa tersebut sudah berstatus definitif,” jelasnya.
Johansyah juga menekankan bahwa percepatan ini penting agar tidak mengganggu sistem penganggaran desa induk yang memekarkan.
Adapun, jika status definitif telah ditetapkan melalui Perda, maka desa hasil pemekaran bisa menerima alokasi dana desa dan perencanaan pembangunan secara mandiri.
“Dengan sahnya Perda, penganggaran desa induk tidak terganggu lagi. Desa hasil pemekaran bisa menyusun anggaran sendiri dan menjalankan program pembangunan secara otonom,” tambahnya.
Ia berharap, semua anggota Pansus fokus dan konsisten dalam menyelesaikan proses harmonisasi dan verifikasi dokumen administrasi pemekaran desa, termasuk sinkronisasi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kita ingin semua berjalan sesuai aturan, dan outputnya adalah pelayanan masyarakat yang lebih baik serta distribusi pembangunan yang merata,” tutup Johansyah. (W/ADV/JS)




