wartapedia.co.id, SAMARINDA – Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN)–Nasdem DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengingatkan agar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak berujung pada formalitas hukum semata. Seruan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 yang digelar pada Senin (14/7/2025) lalu.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim dari Fraksi PAN–Nasdem, Abdul Rahman Agus, menekankan pentingnya menjadikan raperda ini sebagai respons serius terhadap krisis ekologi yang semakin nyata. Ia menyebut dampak eksploitasi sumber daya alam di Kaltim sudah sampai pada titik darurat.
“Ini bukan soal hukum administratif. Kita bicara soal nyawa, soal ruang hidup yang rusak akibat eksploitasi ugal-ugalan,” tegasnya, Selasa (15/7/2025).
Menurutnya, penyusunan raperda harus berbasis pada Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang menyeluruh, serta didukung oleh data faktual dan mutakhir tentang pencemaran udara, air, serta kerentanan wilayah terhadap bencana.
“Jangan lagi bikin perda yang lahir dari asumsi. Harus berpijak pada realitas lapangan,” katanya.
Fraksi PAN–Nasdem juga menilai kelemahan dalam data lingkungan menjadi biang keladi dari kebijakan yang seringkali tidak menyentuh akar masalah. Ia menuntut pembaruan sistem informasi lingkungan yang dapat diakses publik dan menjadi rujukan kebijakan lintas sektor.
“Kalau datanya lemah, bagaimana kita mau atur dan lindungi lingkungan secara tepat?” tutup Abdul Rahman. (W/ADV/SR).




