AdvertorialDPRD Kukar

DPRD Kukar Percepat Pembahasan Pemekaran Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana

wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menghadirkan pelayanan publik yang merata kembali dibuktikan melalui pembentukan empat Panitia Khusus (Pansus) yang menggodok tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemekaran desa.

Salah satu yang langsung bergerak cepat adalah Pansus IV, yang dipimpin oleh Herry Asdar, dalam membahas Raperda tentang Pembentukan Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana.

Kata dia, Tanjung Barukang merupakan wilayah kepulauan yang terpisah dari daratan utama Kukar dan selama ini mengalami keterbatasan akses terhadap pelayanan publik.

Pihaknya, menyadari bahwa kondisi geografis tersebut memerlukan penanganan khusus dan tidak bisa disamakan dengan desa di wilayah darat.

“Kami segera turun ke desa persiapan Tanjung Barukang dan melakukan verifikasi langsung. Termasuk berkoordinasi dengan Kecamatan Anggana dan desa induk, yaitu Desa Sepatin,” ujarnya.

Menurutnya, langkah ini sangat penting agar kebijakan pemekaran yang dihasilkan benar-benar berdasarkan fakta lapangan dan aspirasi masyarakat.

Lebih dari sekadar pemisahan administratif, Herry menegaskan bahwa pemekaran desa ini bertujuan untuk mendekatkan layanan publik seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan kepada masyarakat yang selama ini sulit dijangkau.

“Kami ingin memastikan bahwa desa yang dibentuk siap secara administratif, geografis, dan sosial. Termasuk soal batas wilayah yang sudah disepakati antara Desa Sepatin dan calon Desa Tanjung Barukang,” tegasnya.

Dia mengungkapkan, Pansus IV menargetkan proses pembahasan Raperda ini dapat rampung dalam kurun waktu satu bulan, sesuai dengan arahan dari pimpinan DPRD Kukar agar tahapan legislasi tidak berlarut-larut dan bisa segera disahkan.

Selain itu, koordinasi intensif terus dilakukan bersama pemerintah kecamatan, perangkat desa, dan masyarakat.

Politikus Golkar ini memastikan, proses pembentukan desa baru dilakukan secara partisipatif dan profesional, dengan memperhatikan semua aspek yang relevan.

“Pemekaran ini bukan hanya soal pemerintahan, tetapi upaya konkret mendorong pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pelosok,” tutupnya. (W/ADV/JS)