wartapedia.co.id, Samarinda – Untuk memberikan pendampingan langsung kepada 10 Komunitas Adat dari 7 lokasi desa/kampung di Kalimantan Timur (Kaltim), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Provinsi Kaltim menggelar kegiatan advokasi Penguatan Panitia Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA).
Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi mengatakan bahwa melalui kegiatan advokasi yang telah dilaksanakan oleh pihaknya tersebut diperoleh hasil dokumen yang telah diserahkan kepada panitia masing-masing kabupaten.
Dia mengingatkan pemahaman yang benar sesuai ketentuan harus disampaikan kepada panitia PPMHA kabupaten/kota se-Kaltim.
“Dokumen yang sudah disusun di Komunitas Adat dapat dilakukan dalam hal praktik verifikasi dan validasi kelayakan berkas. Panitia dapat segera memberikan rekomendasi kepada Bupati untuk memberikan pengakuan dan perlindungan MHA,” jelasnya.
Kegiatan MHA di masing-masing kabupaten, menurut Anwar Sanusi, selama ini hanya sebatas penyampaian informasi, bukan dilakukan komprehensif seperti sekarang, serta dengan pola jemput bola.
Sementara itu, pelaksanaan fasilitasi percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan MHA di Kaltim hingga saat ini baru memiliki 5 Komunitas MHA, dan telah mendapatkan pengakuan Pemerintah Desa Kabupaten.
“Lima Komunitas MHA itu berasal dari Kabupaten Paser ada 2 MHA, Kabupaten Kutai Barat ada 3 MHA,” katanya.
Khusus MHA yang berasal dari Kabupaten Kutai Barat, lanjutnya, berdasarkan data dan hasil kunjungan Tim Advokasi, 3 kampung belum memiliki atau menyusun dokumen keberadaan MHA, sebagaimana yang diatur dalam Permendagri 52 Tahun 2014 maupun Perda Kaltim No. 1 Tahun 2015.
“Berdasarkan SK Bupati Kutai Barat, telah menerbitkan 2 Hutan Adat yang diserahkan kepada Komunitas MHA di Kampung Penarung. Makanya, melalui kegiatan-kegiatan yang kami laksanakan, kami berharap kepada panitia PPMHA Kabupaten Kutai Barat dapat memberikan perhatian khusus, sebagai upaya percepatan pengakuan bagi 3 Komunitas MHA ini,” pungkasnya. (W/Adv/I)




