AdvertorialDiskominfo Kukar

Disdukcapil Kukar Tegaskan Urus Dokumen Kependudukan Gratis, Warga Diminta Hindari Calo

wartapedia.co.id, Tenggarong – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengingatkan masyarakat bahwa seluruh pelayanan administrasi kependudukan tidak dipungut biaya. Warga juga diminta menghindari jasa calo karena berisiko menimbulkan masalah, termasuk kemungkinan dokumen yang diurus tidak valid atau dipalsukan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Disdukcapil Kukar, Muhamad Iryanto, mengatakan masyarakat tidak perlu lagi menganggap pengurusan dokumen kependudukan sebagai proses yang sulit, rumit, atau memakan waktu lama. Pemerintah telah menyediakan sejumlah pilihan layanan yang dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan warga.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak lagi memiliki stigma bahwa mengurus dokumen administrasi kependudukan itu sulit, rumit, atau membutuhkan waktu lama. Pada prinsipnya, pelayanan Dukcapil hadir di berbagai tempat dan dapat diakses kapan saja,” ujar Iryanto saat diwawancarai, Tenggarong, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, masyarakat dapat mengurus dokumen secara mandiri melalui layanan daring menggunakan telepon genggam. Sementara itu, warga yang membutuhkan pendampingan dapat mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk memperoleh bantuan petugas.

Iryanto menegaskan, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan melalui jalur resmi. Selain gratis, pelayanan resmi memberikan kepastian bahwa dokumen yang diterbitkan diproses secara akuntabel dan valid.

“Masyarakat juga tidak perlu menggunakan jasa calo. Selain harus membayar, menggunakan jasa calo berisiko karena dokumen yang diurus belum tentu benar dan dalam sejumlah kasus bahkan dapat dipalsukan,” jelasnya.

Disdukcapil Kukar juga menyediakan pelayanan jemput bola bagi warga yang mengalami keterbatasan untuk mendatangi kantor pelayanan. Layanan ini menyasar masyarakat dengan kondisi tertentu, seperti penyandang disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), warga yang mengalami kelumpuhan, serta masyarakat lain yang tidak memungkinkan datang langsung ke tempat pelayanan.

Warga yang membutuhkan layanan tersebut dapat melaporkan kondisinya melalui pemerintah desa atau kelurahan. Selanjutnya, Disdukcapil akan menghimpun data dan menurunkan tim untuk memberikan pelayanan langsung kepada warga yang bersangkutan.

“Kami akan menghimpun datanya dan menurunkan tim jemput bola untuk memberikan pelayanan langsung,” katanya.

Iryanto menjelaskan, kelengkapan dokumen kependudukan penting untuk memastikan masyarakat dapat mengakses berbagai layanan dasar, termasuk pelayanan kesehatan dan bantuan sosial. Karena itu, warga yang mengalami kendala dalam pengurusan dokumen diminta segera berkoordinasi dengan pemerintah desa atau kelurahan.

Ia juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bertanya langsung kepada petugas apabila mengalami kesulitan. Menurutnya, informasi kontak petugas telah disebarkan di berbagai tempat agar masyarakat lebih mudah memperoleh bantuan.

“Imbauan kami, jangan sungkan bertanya atau meminta bantuan, terutama melalui pemerintah desa dan kelurahan,” tuturnya. (W/ADV/S)