AdvertorialDiskominfo Kukar

Sekda Kukar: Penempatan PPPK Optimalisasi Harus Sesuai Jabatan dan Kebutuhan

wartapedia.co.id, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menegaskan penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui skema optimalisasi harus mengikuti regulasi, ketersediaan jabatan, serta kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).

Menurutnya, keinginan pegawai untuk kembali bertugas di kampung halaman tidak bisa langsung dipenuhi tanpa mempertimbangkan jabatan yang tersedia di unit kerja tujuan. Setiap aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, memiliki nama jabatan yang menjadi dasar dalam pelaksanaan tugasnya.

“Kalau dia ingin kembali ke kampungnya, di sana katakanlah ada unit pelaksana teknis (UPT), entah itu sekolah, puskesmas, atau unit kerja lainnya, kita harus melihat jabatan yang tersedia di kecamatan tersebut,” ujar Sunggono saat diwawancarai di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026).

Ia menjelaskan, penempatan baru dapat dipertimbangkan apabila jabatan yang sesuai tersedia dan terdapat kekosongan. Sebaliknya, jika jabatan yang dibutuhkan tidak ada, pegawai tidak dapat ditempatkan begitu saja di unit kerja tersebut.

“Kalau nama jabatannya tidak ada, tidak mungkin dia bisa ditempatkan di situ. Namun, kalau jabatan itu ada dan kebetulan kosong, mungkin bisa kita akomodasi,” jelasnya.

Sunggono mengatakan, Pemkab Kukar saat ini juga tengah mendiskusikan penyusunan kembali analisis jabatan dan analisis beban kerja. Kedua hal tersebut menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan jabatan pada masing-masing unit kerja.

Ia mencontohkan, kebutuhan jabatan di UPT harus dihitung berdasarkan jenis pekerjaan dan besarnya beban kerja pegawai. Hasil analisis itu kemudian menjadi dasar untuk mengusulkan pembentukan jabatan sebelum dapat diisi.

“Ketika nama jabatannya sudah ada, baru kita usulkan. Setelah disetujui, barulah jabatan itu tersedia di OPD tersebut. Kalau ternyata kosong, barulah bisa kita isi,” terangnya.

Terkait penempatan PPPK tenaga guru, Sunggono menekankan bahwa kesesuaian bidang studi juga menjadi pertimbangan penting. Guru yang ingin pindah ke sekolah lain harus sesuai dengan mata pelajaran yang dibutuhkan sekolah tujuan.

Jika bidang studi tidak sesuai, penempatan berpotensi menimbulkan persoalan, termasuk pemenuhan jam mengajar dan hak tunjangan profesi guru.

“Kalau dipaksakan masuk, dia tidak akan mendapatkan jam mengajar sesuai bidangnya. Lalu, mungkinkah dia pindah ke situ tetapi tidak mengajar? Dia bisa tidak mendapatkan sertifikasi, tunjangan yang menjadi haknya, dan macam-macam persoalan lainnya,” ungkapnya.

Meski terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi, Sunggono menegaskan Pemkab Kukar pada prinsipnya mendukung penempatan PPPK optimalisasi selama sesuai dengan regulasi dan kebutuhan organisasi.

“Pada prinsipnya, kita sangat mendukung. Kalau semua persyaratannya terpenuhi, pasti akan kita proses,” pungkasnya. (W/ADV/S)