AdvertorialDiskominfo Kukar

Sekda Kukar Tanggapi Wacana Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih, Soroti Kesiapan Infrastruktur

wartapedia.co.id, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, menanggapi wacana penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Ia menyatakan terbuka terhadap gagasan tersebut selama dinilai memungkinkan dan mampu mendekatkan pelayanan kepada pegawai.

Namun, menurutnya, wacana tersebut perlu dikaji secara menyeluruh, terutama terkait kesiapan infrastruktur dan kemampuan pengelola koperasi dalam mengakomodasi sistem penggajian ASN.

“Bagus saja kalau ada wacana. Itu kan baru wacana dari koperasi. Kalau memang memungkinkan dengan pertimbangan mendekatkan pelayanan, why not?” ujar Sunggono saat diwawancarai di Kantor Bupati Kukar, Tenggarong, Senin (19/10/2026).

Ia menegaskan, pelaksanaan gagasan tersebut tidak bisa dilakukan secara sederhana tanpa memastikan kesiapan fasilitas pendukung. Infrastruktur koperasi harus mampu menunjang kebutuhan layanan penggajian agar pelaksanaannya berjalan dengan baik.

“Apakah infrastruktur yang ada di koperasi sudah siap untuk mengakomodasi kepentingan tersebut? Prinsipnya, kalau memungkinkan, why not, tetapi kita harus melihat semuanya secara jelas,” jelasnya.

Sunggono menambahkan, kemampuan pengurus koperasi dalam mengoperasikan aplikasi penggajian juga perlu menjadi pertimbangan. Sebab, selain fasilitas fisik, kesiapan sumber daya manusia menjadi bagian penting dalam mendukung kelancaran layanan tersebut.

Menurutnya, apabila wacana itu dapat memberikan manfaat dan mempermudah akses pegawai, Pemkab Kukar tentu akan mempertimbangkannya. Meski demikian, berbagai aspek teknis perlu dipastikan terlebih dahulu sebelum gagasan tersebut diterapkan.

“Kalau memang itu hal yang baik, tentu akan kita pertimbangkan. Apalagi kalau tujuannya untuk mendekatkan pelayanan, sehingga pegawai lebih mudah mendapatkan akses,” katanya.

Ia kembali mengingatkan bahwa masih banyak hal yang perlu dikaji, termasuk pemahaman pengurus koperasi terhadap sistem dan aplikasi penggajian ASN.

“Pengurus koperasi tahu atau tidak tentang aplikasi penggajian? Itu juga mesti menjadi pertimbangan. Masih banyak hal yang perlu dilihat,” pungkasnya. (W/ADV/S)