wartapedia.co.id, Samarinda – Lanjutan kasus dugaan penyerobotan lahan tambak milik warga oleh PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) belum usai.
Mediasi antara warga dan PHM tak ada hasil. Komisi I DPRD Kaltim agendakan pertemuan lanjutan dengan melibatkan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan kasus ini.
“Banyak hal yang harus diklarifikasi, pertemuan selanjutnya kita akan panggil Tim Terpadu dan Polda Kaltim” ucap Baharuddin Demmu, Ketua Komisi I kepada para awak media setelah pimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (11/1/2023).
Sebagai informasi, Tim Terpadu adalah tim teknis dalam penyelesaian kasus ini yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) dan anggotanya terdiri dari Dinas Perikanan Kukar, Dinas Pertanian Kukar, Dinas Kehutanan Kukar dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar.
Agenda rapat dengar pendapat tersebut dihadiri perwakilan warga yang terafiliasi dalam Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (Kompas), Kepala Desa Sepatin dan perwakilan perusahaan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM).
Rapat membahas aduan warga berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan yang dilakukan PHM terhadap lahan tambak milik warga RT 03 Dusun I Desa Sepatin, Kecematan Anggata, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Pihak perusahaan pun menyampaikan bahwa pihaknya telah menempuh aturan dan regulasi yang ada. Berkenaan dengan tuduhan penyerobotan lahan, pihak PHM sudah membuat laporan ke Polda Kaltim.
“Permasalahan ini sebenarnya sudah difasilitasi oleh Asisten I dan Tim Terpadu Pemkab Kukar, kami juga sudah melaporkan masalah ini ke Polda Kaltim, semoga dalam waktu beberapa hari ini ada perkembangan” ucap Frans A. Hukom, Head Communication Relation CID Zone 8 PHM usai RDP kepada para awak media.
Legislator Kalimantan Timur dari Partai PAN itu merespon dengan santai, “Mereka membuat laporan ke Polda itu kemungkinan karena beranggapan apa yang dilakukan sudah benar, tapi kan masih ada kemungkinan dan pertimbangan lain”.
Lebih lanjut, Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kukar itu juga memaparkan adanya sertifikat tanah yang ditemukan terbit di kawasan kehutanan milik pemerintah. Ini tentunya melanggar aturan yang berlaku dan perlu dikaji lebih mendalam
“Itu kan jadi masalah, BPN wajib hadir juga di pertemuan selanjutnya” tutupnya.(MF/Adv/DPRD Kaltim)




