wartapedia.co.id, Samarinda – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, M. Udin mempertanyakan kinerja Tim Terpadu dalam kasus dugaan penyerobotan lahan oleh PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM)
Kasus sengketa antara warga yang terorganisir dalam Komunitas Masyarakat Desa Sepatin (Kompas) dan PT. Pertamina Hulu Mahakam (PHM) masuk babak perpanjangan.
Dalam proses pendalaman kasus, Komisi I DPRD mendapatkan temuan sejumlah lahan warga yang bersertifikat masuk ke dalam kawasan kehutanan milik pemerintah. Hal ini terindikasi melanggar aturan yang berlaku.
“Tim Terpadu ini kerjanya apa? mereka harusnya crosscheck tanah yang digarap ini sudah memiliki SHM apa belum, harus ditinjau kembali dan pastikan pihak yang diganti rugi adalah yang memiliki SHM!” lantang Udin dengan ekspresi geram.
Politisi Partai Golkar itu menilai adanya kesalahan pada Tim Terpadu bentukan Pemerintah Kabupaten Kukar (Pemkab Kukar). Karena atas dasar keputusan dan arahan Tim Terpadu pihak PHM telah melakukan ganti rugi terhadap beberapa lahan milik warga.
Sekilas informasi, Tim Terpadu ini terdiri dari Dinas Perikanan Kukar, Dinas Pertanian Kukar, Dinas Kehutanan Kukar dan Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kukar.
Head Communication Relation CID Zone 8 PHM, Frans A. Hukom juga menjelaskan kepada awak media, “Kita sudah bertindak sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku, baik dalam melakukan sosialisasi dan menunaikan ganti rugi”.
Komisi I DPRD Kaltim akan tinjau ulang dan telaah lebih mendalam terkait kasus ini. Tim Terpadu dan warga yang telah menerima ganti rugi dari perusahaan akan dihadirkan di pertemuan selanjutnya hadir, demikian Udin.(MF/Adv/DPRDKaltim)




