AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

Perkara Lubang Tambang, Udin: Inspektorat Tambang di Kaltim Harus di Tambah

wartapedia.co.id, Samarinda – Wakil Ketua Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, M. Udin meminta agar inspektorat tambang di Kaltim jumlahnya ditambah.

Berangkat dari lanjutan perkara lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa, DPRD Kaltim minta agar inspektorat tambang di Kaltim ditambah agar memaksimalkan kerja pengawasan terhadap tambang yang melanggar aturan.

“Jumlah inspektorat tambang di Kaltim hanya 30 orang, jumlah ini kan tidak logis dan sangat kurang untuk mengawasi kurang lebih 1400 tambang yang ada di Kaltim. Harusnya 30 orang inspektorat setiap Kabupaten agar pengawasan maksimal” tegas Udin saat diwawancarai awak media di Gedung DPRD Kaltim, Rabu (11/1/2023).

Diketahui permasalahan galian lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa adalah jaraknya sangat dekat dengan tepi pemukiman warga, hal ini menyebabkan banyak kerusakan seperti tanah longsor, retakan tanah di pemukiman warga dan menyebabkan sebagian lahan perkebunan warga tergenang air limbah galian.

Anggota Komisi I DPRD Kaltim itu mengungkapkan, jarak antara tepi galian lubang tambang milik PT. Lembuswana Perkasa tidak lebih dari 20 meter dari pemukiman warga, sedangkan dalam regulasi pertambangan minimal 500 meter.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 4 Tahun 2012 tentang “Indikator Ramah Lingkungan untuk Usaha atau Kegiatan Penambangan Terbuka Batubara” mengatur jarak minimal tepi lubang galian tambang dengan pemukiman warga adalah 500 meter.

“Kita akan mengkaji kasus ini lebih mendalam, termasuk kita akan periksa langsung ke lapangan, karena perusahaan terkait sudah menjanjikan perbaikan kerusakan” tutup Udin.(MF/Adv/DPRDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *