AdvertorialDPRD PPU

Ketua Komisi II DPRD PPU: Reforma Agraria Jangan Rugikan Warga

wartapedia.co.id , PPU – Di tengah derasnya pembangunan infrastruktur dan migrasi besar-besaran menuju kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), Ketua Komisi II DPRD Penajam Paser Utara (PPU), Thohiron, melemparkan kritik tajam terhadap implementasi kebijakan reforma agraria di daerahnya.

Menurut dia, program itu jangan hanya dipahami sebagai slogan normatif tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.

“Dalam konteks yang disebut reforma agraria itu, jangan cuma bahasanya saja yang bagus. Masyarakat awam itu kan bilangnya begini: ‘Lahanku diganti ke sana.’ Tapi ya jangan asal ganti. Harus yang menyerupai,” ujar Thohiron.

Ia menjelaskan, persoalan lahan di PPU kini bukan hanya perkara dokumen dan hak legal semata. Yang lebih mendasar, kata dia, adalah keadilan bagi masyarakat yang selama puluhan tahun telah hidup dan menggarap tanah secara turun-temurun.

Banyak dari mereka kini terpaksa digeser karena proyek-proyek strategis nasional, seperti pembangunan Bandara VVIP IKN dan infrastruktur penunjangnya.

“Artinya begini, pemerintah harus memastikan bahwa pengganti lahan itu tidak hanya clean and clear, tapi juga memadai,” kata Thohiron.

Ia menekankan bahwa pemindahan warga dari lahan lama ke lokasi baru bukan hanya soal pergeseran fisik, tetapi juga menyangkut keberlangsungan hidup dan rasa aman mereka. Ia menyamakan kondisi masyarakat lokal yang terdampak proyek ini dengan warga transmigrasi yang memulai hidup dari nol, namun dalam kasus ini mereka justru kehilangan tanah yang sudah lama mereka rawat.

“Kenapa? Karena kalau saya lihat, masyarakat itu kan seperti warga transmigrasi. Mereka sudah menguasai lahan itu puluhan tahun. Tentu dengan harapan, ke depan mereka punya akses jalan yang cukup, bisa bertani dengan tenang,” ujar dia.

Namun kenyataan yang terjadi di lapangan, menurutnya, justru berbalik. Masyarakat lokal yang tadinya hidup cukup dekat dengan akses jalan, sumber air, dan pusat permukiman, kini digeser ke lokasi yang lebih terpencil, tanpa kejelasan infrastruktur dasar.

“Tapi begitu proyek besar datang, mereka justru digeser lebih jauh lagi. Nah, kalau kompensasinya tidak memadai, yang kasihan itu masyarakat. Sebagai negara, mestinya harus bisa melihat itu,” kata Thohiron dengan nada prihatin.

Ia juga menyoroti aspek legalitas lahan pengganti yang sering kali belum tuntas saat diserahkan ke masyarakat. Beberapa bahkan belum memiliki kepastian batas wilayah, tidak terdata di sistem pertanahan, dan tidak memiliki fasilitas pendukung.

“Silakan saja mau reforma agraria, tapi tempat penggantinya harus jelas, clean and clear, dan memadai—jelas suratnya, dan sebagainya,” tegasnya. (W/ADV/S)