wartapedia.co.id, Samarinda – Dengan dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65/PUU-XXI/2023, Kini lembaga pendidikan dapat dijadikan sebagai salah satu tempat untuk berkampanye bagi peserta pemilu.
Hal tersebut, direspon Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Puji Setyowati yang mendukung adanya kampanye politik di lingkungan kampus. Sebab, dapat mendorong partisipasi pemilih pemula meningkat.
“Saya sependapat kalau menyentuh lembaga pendidikan seperti universitas,” ucapnya, Kamis (26/10/2023).
Ia juga menegaskan untuk kampanye politik di kampus tidak boleh membawa atribut. Semata-mata tidak berbicara atas nama dirinya tetapi berbicara atas kelembagaan atau institusi.
Politisi Partai Demokrat ini juga mengingatkan bahwa kita mempunyai tanggung jawab untuk memberikan pemahaman kepada generasi Z dan Milenial untuk peduli dengan pesta demokrasi saat ini.
“Jika dilihat dari data BPS (Badan Pusat Statistik) 49 persen adalah generasi Z dan Milenial”, ungkap puji.
“Sehingga, generasi Z dan Milenial dapat menjadi agent of change yang akan merubah perkembangan politik kedepannya”, sambungnya.
Lebih lanjut, sistem yang sudah dibangun oleh KPU dan Bawaslu sesuai perundangan-undangan agar dapat dipahami dan diserap dengan baik oleh masyarakat luas.
“Sepanjang itu terjadi, saya pikir tidak akan terjadi permasalahan dalam pesta demokrasi,” tutupnya. (W/Adv/I)




