AdvertorialDiskominfo Kukar

Pemkab Kukar Salurkan Rp6,5 Miliar untuk 2.197 Santri, Masing-Masing Terima Rp3 Juta

wartapedia.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menyalurkan bantuan pendidikan senilai sekitar Rp6,5 miliar kepada 2.197 santri pondok pesantren pada 2026. Melalui program Dedikasi beasiswa dan bantuan pendidikan, setiap santri menerima Rp3 juta per tahun atau setara Rp250 ribu per bulan untuk membantu memenuhi kebutuhan selama menempuh pendidikan di pesantren.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Setkab Kukar, Fathul Alamin, mengatakan hingga 22 Oktober 2026 seluruh bantuan telah masuk ke rekening masing-masing santri. Selanjutnya, dana tersebut disalurkan ke rekening pondok pesantren melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

“Per 22 Oktober 2026, bertepatan dengan Hari Santri Nasional, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui program Dedikasi beasiswa dan bantuan pendidikan telah menyalurkan bantuan pendidikan kepada 2.197 santri pondok pesantren di Kukar,” ujar Fathul saat diwawancarai di Tenggarong, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, bantuan tersebut ditujukan untuk meringankan beban pengasuh dan pengelola pondok pesantren dalam memenuhi kebutuhan santri yang tinggal di asrama. Kebutuhan itu meliputi makan sehari-hari, biaya pendidikan, laundry, serta kebutuhan lainnya selama santri menjalani pendidikan.

“Salah satu syarat utama penerima bantuan adalah santri yang mukim atau tinggal di pondok pesantren. Sebab, beban terbesar pondok pesantren berkaitan dengan biaya hidup santri, mulai dari makan tiga kali sehari, laundry, hingga kebutuhan lainnya,” jelasnya.

Fathul menerangkan, program ini merupakan kelanjutan dari program Kukar Berkah pada periode Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) sebelumnya. Namun, skema bantuan yang diterapkan kini berbeda dari sebelumnya.

Pada periode terdahulu, bantuan diberikan dalam bentuk hibah operasional sebesar Rp100 juta per pondok pesantren. Dalam pelaksanaannya, skema tersebut menghadapi kendala karena hibah tidak dapat diberikan setiap tahun dengan pola yang sama. Selain itu, sejumlah pondok pesantren mengalami keterbatasan sumber daya manusia untuk menyusun administrasi dan laporan pertanggungjawaban.

Karena itu, pemerintah daerah mengubah mekanisme bantuan menjadi bantuan pendidikan yang diberikan kepada santri, kemudian diteruskan ke rekening pondok pesantren. Skema tersebut diharapkan tetap memastikan bantuan digunakan untuk kebutuhan santri sekaligus mempermudah pengelolaan administrasi.

“Dengan pola baru ini, manfaat bantuan tetap diarahkan untuk memenuhi kebutuhan santri, sekaligus mempermudah pengelolaan administrasi bagi pondok pesantren,” katanya.

Dalam mekanisme penyalurannya, dana berasal dari kas daerah dan ditransfer melalui bank ke rekening masing-masing santri. Selanjutnya, dana dipindahkan ke rekening pondok pesantren melalui mekanisme pemindahbukuan otomatis atau auto-debet sesuai ketentuan yang berlaku.

Fathul menegaskan, bantuan tersebut memiliki persyaratan khusus. Penerima harus memiliki KTP Kukar dan berstatus sebagai santri yang benar-benar tinggal atau mukim di pondok pesantren.

Dengan ketentuan itu, siswa yang hanya mengikuti kegiatan belajar di sekolah lalu pulang ke rumah tidak termasuk penerima bantuan. Begitu pula santri yang berasal dari luar Kukar meskipun menempuh pendidikan di pondok pesantren yang berada di wilayah Kukar.

Melalui skema bantuan tersebut, Pemkab Kukar berharap kebutuhan dasar santri yang tinggal di pondok pesantren dapat lebih terpenuhi dan beban operasional pengelola pesantren menjadi lebih ringan. (W/ADV/S)