AdvertorialDPRDDPRD KALTIM

Samsun Himbau Masyarakat untuk Segera Laporkan Perusahaan Tambang yang Melanggar Aturan

wartapedia.co.id, Samarinda – Tambang batu bara masih menjadi sektor utama yang menopang perekonomian Kalimantan Timur (Kaltim) hingga saat ini, yang mampu berkontribusi kurang lebih 50 persen terhadap perekonomian Kaltim.

Meskipun sebesar itu kontribusinya, pemerintah jangan sampai lengah dengan sumber daya alam (SDA) yang tidak diperbaharukan ini. Alternatif lain harus segera dipikirkan seperti sektor pertanian dan perkebunan agar Kaltim tidak selalu bergantung pada sektor pertambangan dalam menopang perekonomian.

Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun menanggapi hal ini, dia menyampaikan bahwa pemerintah harus bisa melakukan manajemen daerah yang baik dalam mengelola sektor pertambangan. Jangan sampai nantinya lahan pertanian dan perkebunan tergusur dengan pertambangan.

“Harus ditata secara benar-benar. Memang izin tambang masih dipegang oleh pusat. Tapi izin itu diperoleh setelah mendapat rekomendasi dari pemerintah daerah. Tidak mungkin pemerintah pusat langsung mengeluarkan izin begitu saja,” ucap Samsun di Samarinda, Kamis (9/2/2023).

Dirinya menganggap, pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini teledor dalam menegakkan aturan yang ada. Padahal dalam beberapa aturan sudah jelas mengatakan bahwa tambang tidak boleh menggusur lahan produktif. Perusahaan juga tidak boleh menambang kurang dari 500 meter dari fasilitas umum atau pemukiman penduduk.

“Kalaupun mereka (perusahaan tambang) mengantongi izin PKP2B dari pusat, tetapi dalam pekerjaannya melanggar regulasi ya itu salah. Kalau regulasi ini ditegakkan, tentu saja lahan pertanian kita akan melimpah. Saat ini kan penegak hukum masih teledor dalam penegakkan aturannya. Makanya sekali lagi siapa yang harus bertanggung jawab, ya pastinya penegak hukum,” ucap Samsun dengan tegas.

Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menghimbau, agar seluruh masyarakat Kaltim yang menemukan adanya perusahaan tambang batu bara yang melanggar regulasi untuk sesegera mungkin melaporkan hal tersebut kepada pihak berwajib.

“Aparat harus bertindak. Siapapun bisa melapor, jangan biarkan hal seperti itu terjadi. Seharusnya ketika mendapat laporan seperti itu aparat harus bisa bertindak. Jangan mengabaikannya,” tutupnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)