AdvertorialDPRD PPU

DPRD PPU Siap Kawal Legalitas Aset Tanah agar Bisa Dimanfaatkan untuk Pembangunan

wartapedia.co.id, Penajam – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan akan terus mengawal penataan dan legalisasi aset tanah milik pemerintah daerah.

Ketua DPRD PPU, Raup Muin, mengatakan keberadaan aset daerah tidak cukup hanya tercatat dalam administrasi pemerintah. Setiap aset, khususnya tanah, harus memiliki dokumen kepemilikan yang sah agar dapat dikelola dan dimanfaatkan secara optimal.

Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, terdapat sekitar 1.203 bidang tanah yang tercatat sebagai aset pemerintah daerah. Namun, baru 243 bidang yang telah memiliki sertifikat.

Sementara itu, sekitar 960 bidang lainnya masih dalam proses penyelesaian sertifikasi. Kondisi ini menjadi perhatian DPRD karena legalitas aset berkaitan langsung dengan keamanan serta pemanfaatan lahan untuk kepentingan daerah.

“Sertifikasi aset tanah sangat penting, karena tanpa dokumen resmi, lahan-lahan milik pemerintah daerah bisa saja diklaim atau dikuasai oleh pihak lain. Ini bisa menjadi masalah besar ke depan,” ujarnya.

Menurut Raup, aset tanah pemerintah memiliki potensi besar untuk mendukung pembangunan daerah. Lahan yang status hukumnya jelas dapat lebih mudah direncanakan penggunaannya untuk berbagai kebutuhan pemerintah maupun pelayanan kepada masyarakat.

Tanah yang belum memiliki sertifikat berpotensi menimbulkan persoalan ketika pemerintah hendak memanfaatkannya. Ketidakjelasan dokumen dapat menyebabkan proses pembangunan terkendala karena munculnya persoalan kepemilikan atau klaim dari pihak lain.

Ia juga menyoroti potensi penyerobotan lahan dan tumpang tindih kepemilikan. Karena itu, Pemkab PPU diminta tidak hanya mengejar pembangunan fisik, tetapi juga memastikan aset yang dimiliki telah terlindungi secara hukum.

Raup meminta pemerintah daerah memperkuat inventarisasi aset. Setiap bidang tanah perlu memiliki data yang jelas, mulai dari lokasi, luas, status penggunaan hingga kelengkapan dokumen kepemilikannya.

Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengetahui aset mana yang sudah aman secara hukum dan aset mana yang membutuhkan penanganan lebih lanjut. Dengan data yang tertata, pemerintah juga akan lebih mudah menentukan prioritas sertifikasi.

Pihakny siap memberikan dukungan melalui penganggaran maupun koordinasi dengan instansi terkait. Dukungan tersebut diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sertifikasi terhadap ratusan bidang tanah yang masih belum memiliki dokumen resmi.

“Kami akan terus mengawal masalah ini. Jangan sampai aset pemerintah daerah terabaikan dan akhirnya menjadi milik pihak lain,” tegasnya. (W/ADV/R)