wartapedia.co.id, Samarinda – Bahasa daerah terdegradasi Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim usulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif tentang Penguatan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Sastra dan Bahasa Daerah.
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Salehuddin menyampaikan bahwa sejak tahun 2022 sudah lama dibahas terkait Ranperda ini. Namun Kantor Bahasa tekendala mengenai kajian dan naskah akademik yang mendukung Ranperda tersebut.
Salehuddin juga mengatakan bahwasannya bahasa daerah yang ada di Kaltim sudah terdegradasi dan terancam punah.
“Penuturnya sudah banyak meninggal, di sebagian daerah tidak ada ruang untuk membangkitkan kembali bahasa daerah,” ucapnya.
Legislator Kaltim itu mengharapkan agar Ranperda ini mampu memberikan ruang untuk pendidikan bahasa daerah di sekolah, baik itu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA).
Lewat ruang pendidikan kita bisa mengenalkan dan mengajarkan penggunaan bahasa daerah dengan baik kepada generasi penerus, seperti di acara formal, di sekolah dan di rumah bersama keluarga.
“Ranperda ini juga membahas prihal yang kaitannya dengan penganggaran dalam proses pendidikan, baik itu tingkatan SD, SMP dan SMA,” imbuh Salehuddin.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu juga mengutarakan bahwa di Kaltim ada sekitar 9 bahasa daerah di 10 Kabupaten/Kota yang teridentifikasi. Selebihnya masih perlu digali lagi sumbernya karena sudah tidak digunakan di masyarakat.
“Ini nantinya bakal menjadi tugas pansus berkoordinasi dengan Kantor Bahasa, jika diperlukan nanti libatkan akademisi ahli kebahasaan untuk menggali bahasa daerah asli Kaltim,” ujar Salehuddin.
Politisi Partai Golkar itu menegaskan bahwa Bapemperda DPRD Kaltim saat ini sudah bergerak, insyallah akhir januari Panitia Khusus (Pansus) sudah terbentuk.
“Mudah-mudahan tiga bulan kedepan sudah ada pengesahan,” tegasnya.(MF/Adv/DPRDKaltim)




