wartapedia.co.id, Samarinda – Menanggapi aspirasi masyarakat di Jalan Lambung Mangkurat, terutama di Gang Bakti terkait pembongkaran bangunan di RT 41 hingga RT 44, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Kamis (9/11/2023).
Rapat ini juga mengundang instansi terkait seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Samarinda, Lurah, serta masyarakat.
Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, yang memimpin rapat tersebut menekankan perlunya memberikan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat yang terdampak sebelum pelaksanaan eksekusi.
“Sudah seharusnya diberikan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat yang terdampak. Hal inilah yang menjadi dasar kami melakukan hearing, dengan mengundang instansi terkait seperti Dinas PUPR, Lurah, dan masyarakat, agar kami juga mendapat informasi yang jelas,” ucap Joha.
Meskipun ada upaya sosialisasi sebelumnya melalui RT, Joha menyoroti pentingnya pendekatan yang lebih intensif untuk memberikan pemahaman kepada warga.
Warga, meskipun mendukung prinsipnya program pemerintah, berharap agar proses penertiban tidak menimbulkan kekhawatiran dan kegaduhan di tengah mereka.
“Harusnya warga dibuat tenang, berikan warga pemahaman terlebih dahulu. Jangan sampai masyarakat merasa terdzolimi, harus ada kesepakatan terlebih dahulu,” jelasnya.
Joha juga mendorong agar Pemerintah Kota Samarinda lebih proaktif dalam melakukan pendekatan kepada warga, terutama dalam konteks kegiatan penertiban. (W/Adv/I)




