AdvertorialDiskominfo Kukar

Pemkab Kukar Buka Peluang Lahan Eks Tambang untuk Pemberdayaan Warga Binaan Lapas Tenggarong

wartapedia.co.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) membuka peluang pemanfaatan lahan eks tambang yang akan diserahkan kembali kepada negara untuk mendukung kegiatan usaha produktif warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tenggarong.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, lahan tersebut berpotensi dikembangkan sebagai area pemberdayaan bagi warga binaan melalui program Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE) PASTARUNG. Rencana itu muncul karena kegiatan produktif yang saat ini berjalan membutuhkan area lebih luas agar dapat menjangkau lebih banyak warga binaan.

Hal itu disampaikan Aulia saat peresmian SAE PASTARUNG dan penandatanganan prasasti Kampung Bermasyarakat di Lapas Kelas IIA Tenggarong, Selasa (27/10/2026).

“Kita melihat, dengan lahan yang kecil seperti ini saja, pemberdayaan sudah bisa dilakukan. Tadi disampaikan bahwa ada sekitar 1.300 warga binaan di Lapas Tenggarong. Tentunya, mereka membutuhkan area atau lahan yang cukup luas untuk menjalankan kegiatan pemberdayaan,” ujar Aulia.

Ia mengatakan, Pemkab Kukar akan melihat peluang untuk mengusulkan lahan eks tambang yang dikembalikan kepada negara agar dapat dimanfaatkan sebagai lokasi kegiatan usaha produktif warga binaan. Namun, pemanfaatannya perlu disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.

Aulia juga meminta dukungan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) agar rencana tersebut dapat berjalan sesuai regulasi. Selain dukungan lahan, pemerintah daerah membuka peluang keterlibatan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membantu pengembangan program pembinaan di dalam lapas.

Menurut Aulia, pemberdayaan warga binaan perlu didukung akses pemasaran agar hasil pertanian, peternakan, dan produk lainnya memiliki nilai ekonomi. Salah satu peluang yang disiapkan adalah menghubungkan hasil produksi SAE PASTARUNG dengan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kukar.

“Misalnya, untuk telur, nanti bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Hasil pertanian juga bisa kita hubungkan dengan dapur-dapur SPPG agar produk yang dihasilkan warga binaan di SAE PASTARUNG dapat dimanfaatkan secara langsung,” katanya.

Selain menyasar kebutuhan dapur SPPG, hasil produksi juga berpeluang dipasarkan kepada masyarakat sekitar. Skema ini diharapkan memperluas jangkauan penjualan sekaligus memberi akses kepada masyarakat untuk memperoleh produk segar dengan harga bersaing.

Kepala Lapas Kelas IIA Tenggarong, I Wayan Nurasta, menyambut dukungan Pemkab Kukar terhadap pengembangan SAE PASTARUNG. Ia berharap perluasan lahan dan dukungan pemasaran dapat membantu mengatasi kendala penyerapan hasil produksi warga binaan.

Menurut Wayan, saat ini sayuran yang dihasilkan sebagian digunakan untuk kebutuhan dapur lapas. Pihaknya juga telah menjalin kerja sama dengan vendor yang membeli produk warga binaan, termasuk telur dan tempe. Ke depan, lapas berupaya meningkatkan kemampuan produksi agar sebagian kebutuhan pangan dapat dipenuhi secara mandiri.

“Dengan begitu, perputaran ekonominya bisa berjalan di dalam lapas. Warga binaan mendapatkan premi atau upah dari kegiatan mereka, sementara kebutuhan bahan makanan juga bisa dipenuhi dari hasil produksi sendiri,” ujar Wayan.

Ia menjelaskan, SAE PASTARUNG tidak hanya berorientasi pada produksi, tetapi juga menyiapkan warga binaan agar memiliki keterampilan dan kesiapan kembali ke tengah masyarakat. Salah satu bentuknya melalui pelibatan warga binaan dalam pengelolaan kafe yang berada di kawasan tersebut.

Warga binaan yang dipersiapkan untuk bekerja di kafe telah mendapatkan pelatihan keterampilan melalui Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BBPVP), termasuk keterampilan memasak. Mereka akan dilibatkan dalam operasional dengan tetap memperhatikan proses pembinaan dan persiapan integrasi.

Wayan menegaskan, warga binaan yang mengikuti program integrasi harus melalui proses penilaian dan pemeriksaan persyaratan. Penilaian mencakup perkembangan perilaku, pembahasan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), serta kelengkapan administrasi. Mereka juga harus memenuhi ketentuan masa pidana, termasuk minimal menjalani setengah masa pidana sebelum dapat dipertimbangkan mengikuti program integrasi.

Ia berharap kegiatan produktif di SAE PASTARUNG dapat membantu mengurangi stigma terhadap mantan narapidana. Menurutnya, warga binaan perlu mendapat kesempatan untuk menunjukkan perubahan perilaku dan kemampuan melalui karya yang bermanfaat.

“Kami membuat program integrasi warga binaan dengan masyarakat agar mereka bisa bergabung dan menunjukkan hasil karya mereka di sini. Ini menjadi bukti bahwa dengan integritas dan perubahan perilaku, mereka mampu menghasilkan sesuatu yang bermanfaat,” katanya.

Dengan dukungan lahan, pengembangan pemasaran, serta pelatihan keterampilan, SAE PASTARUNG diharapkan menjadi ruang pembinaan yang membantu warga binaan membangun kemandirian ekonomi sekaligus mempersiapkan diri untuk kembali berperan di masyarakat. (W/ADV/S)