wartapedia.co.id, Tenggarong – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Kartanegara (Kukar) mengutamakan penanganan dan pendampingan korban dalam setiap kasus yang melibatkan anak. Perlindungan identitas menjadi perhatian utama, sehingga dokumentasi maupun informasi penanganan kasus tidak dapat dipublikasikan secara bebas.
Kepala DP3A Kukar, Syafliansyah, mengatakan setiap kasus memiliki kondisi dan kebutuhan penanganan yang berbeda. Tidak semua anak yang menjadi korban mengalami trauma berat. Sebagian kasus juga dipengaruhi lingkungan sekitar sehingga membutuhkan pendampingan atau penanganan yang sesuai dengan kondisi anak.
“Untuk kasus trauma berat, sejauh ini tidak semuanya masuk dalam kategori tersebut. Ada juga kasus yang terjadi karena anak mendapat pengaruh dari lingkungan sekitarnya. Karena itu, penanganan atau treatment tetap menjadi bagian penting dalam proses pendampingan,” ujarnya saat diwawancarai di Gedung Bappeda Kukar, Tenggarong, Kamis (29/10/2026).
Syafliansyah menjelaskan, pekerjaan DP3A dalam menangani kasus anak terkadang tidak terlihat secara langsung oleh masyarakat. Hal itu karena proses pendampingan harus memperhatikan kerahasiaan identitas dan kondisi korban.
Pembatasan juga berlaku dalam penyampaian data maupun publikasi dokumentasi kegiatan. Foto anak yang terlibat dalam penanganan kasus, misalnya, harus ditutup atau disamarkan agar identitasnya tidak terungkap.
Menurutnya, perlindungan tersebut membuat DP3A tidak bisa memublikasikan seluruh aktivitas penanganan sebagaimana yang mungkin dilakukan organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya.
“Berbeda dengan OPD lain, kami tidak bisa begitu saja menampilkan seluruh dokumentasi kegiatan. Foto anak-anak, misalnya, harus ditutup atau disamarkan identitasnya,” katanya.
Ia menegaskan, keberhasilan penanganan kasus tidak diukur dari banyaknya kegiatan yang dipublikasikan. Hal terpenting adalah memastikan anak yang menjadi korban memperoleh perlindungan dan pendampingan hingga proses penanganannya berjalan sebagaimana mestinya.
“Bagi kami, yang paling penting adalah penanganan kasus diselesaikan terlebih dahulu. Publikasi bukan menjadi prioritas utama. Yang utama adalah memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan,” tegasnya. (W/ADV/S)




