wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Polemik usaha kapal pandu di Kecamatan Muara Muntai, Kutai Kartanegara (Kukar), memunculkan gesekan antarwarga hingga berujung pada insiden pemukulan Kepala Desa Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur.
Anggota DPRD Kukar dari Dapil VI, Sopan Sopian, menyoroti situasi ini sebagai konflik laten yang berisiko memicu perpecahan sosial lebih luas jika tidak segera ditangani secara komprehensif.
“Kalau usaha kapal pandu ini terus menimbulkan mudarat, lebih baik dihentikan saja. Tapi kalau masih bisa dimusyawarahkan dan memberi manfaat bagi seluruh desa yang dilalui, ya kita cari pola kerja sama yang adil,” ujarnya.
Usaha kapal pandu yang dikelola mandiri oleh Forum Masyarakat Muara Muntai kini menjadi sorotan, khususnya karena peran PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) sebagai pemilik otoritas alur perairan dinilai belum terintegrasi secara formal dengan lembaga desa.
Menurut Sopan, konflik ini muncul karena tidak semua pihak merasa dilibatkan dan diuntungkan, termasuk lima desa yang wilayahnya dilintasi oleh kapal tersebut.
“Kalau mau dikelola bersama, ya seluruh desa yang ada di Muara Muntai juga harus punya kontribusi dan manfaat. Jangan sampai hanya satu pihak yang diuntungkan lalu yang lain merasa tersisih. Ini yang menciptakan kecemburuan dan ketersinggungan,” tambahnya.
Sopan mengusulkan agar usaha ini diatur melalui mekanisme kerja sama resmi antara PT Pelindo, pemerintah desa, dan badan usaha milik desa (BUMDes) gabungan.
Ia juga mendorong keterlibatan DPMD, Dishub, camat, Polsek, hingga aparat penegak hukum untuk duduk bersama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Jangan sampai konflik ini berulang-ulang. Kalau tidak ada keadilan, ini bisa menjadi pemicu konflik horizontal dan bahkan bisa ditunggangi isu SARA,” tegasnya.
Sementara itu, Kades Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur, menyambut baik rencana RDP yang difasilitasi oleh DPRD Kukar maupun provinsi.
Ia menilai forum resmi ini penting untuk mengurai akar konflik, termasuk menentukan siapa pihak yang benar-benar memiliki kewenangan dan legalitas untuk menjalankan usaha Tunda Pandu Asis.
“Selama ini forum-forum masyarakat yang berjalan tidak semua berdasarkan izin resmi. Kalau RDP digelar, kita harap semua terbuka, termasuk soal siapa yang berhak dan punya izin legal melaksanakan usaha ini,” ujar Arifadin.
Arifadin juga berharap, kehadiran PT Pelindo dapat dijelaskan dengan baik kepada masyarakat, karena keterlibatan perusahaan pelat merah itu bukan berdasarkan keinginan desa, melainkan mandat dari kebijakan nasional yang mengatur wilayah perairan.
“Saya harap, dalam forum nanti semua bisa objektif. Kita ingin wilayah ini kembali damai seperti dulu. Jangan sampai, masyarakat dikorbankan karena kepentingan kelompok tertentu yang menunggangi konflik,” tegasnya. (W/ADV/JS)




