AdvertorialDPRD Balikpapan

Parkir Liar Dinilai Jadi Bom Waktu, DPRD Balikpapan Minta Penertiban Diperketat

wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Keberadaan parkir liar di sejumlah kawasan Kota Balikpapan dinilai bukan persoalan sepele. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dikhawatirkan menjadi “bom waktu” yang mengganggu kelancaran lalu lintas sekaligus merusak citra Balikpapan sebagai kota yang nyaman dihuni.

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, H Yusri, SE, mengatakan parkir liar telah menimbulkan sejumlah persoalan, mulai dari kemacetan, gangguan keselamatan pengguna jalan hingga potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Parkir liar itu bisa menjadi bom waktu kalau dibiarkan. Balikpapan sebagai kota yang kita banggakan dan penyangga IKN bisa kehilangan predikat sebagai kota nyaman akibat dampak parkir liar,” ujar Yusri, Kamis (20/8/2026).

Menurutnya, kendaraan yang parkir sembarangan di badan jalan menyebabkan salah satu lajur jalan tidak dapat digunakan. Kondisi ini pada akhirnya mempersempit ruang lalu lintas dan berpotensi menimbulkan kemacetan.

Selain itu, parkir liar juga dapat membahayakan pejalan kaki karena trotoar maupun ruang yang seharusnya digunakan masyarakat kerap dimanfaatkan sebagai tempat parkir.

“Ini juga membahayakan pengguna jalan kaki yang terpaksa berjalan bukan pada tempatnya. Kemudian bisa mengganggu ambulans yang mengantar pasien maupun mobil pemadam kebakaran,” jelasnya.

Yusri juga menyoroti potensi kebocoran PAD akibat aktivitas parkir yang tidak dikelola secara resmi oleh pemerintah daerah.

Ia menilai terdapat sejumlah faktor yang menjadi akar persoalan parkir liar. Salah satunya adalah masih minimnya kantong parkir yang disediakan oleh pemilik usaha, khususnya pada kawasan ruko dan pusat kegiatan masyarakat.

“Yang pertama mungkin kurangnya kantong parkir yang disiapkan oleh penyedia barang atau jasa yang berdiri di ruko-ruko,” katanya.

Faktor lainnya adalah lemahnya penegakan aturan. Yusri menyebut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2011 tentang Parkir perlu ditegakkan secara konsisten.

Ia mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) bersama Satpol PP, kepolisian, kecamatan dan kelurahan melakukan patroli serta penertiban secara terpadu.

“Satpol PP dan Dishub seharusnya bersama-sama, mulai dari kecamatan dan kelurahan, melakukan patroli gabungan terkait parkir liar,” tegasnya.

Yusri juga meminta pemerintah mengantisipasi keberadaan oknum yang sengaja mengelola titik-titik parkir tanpa izin. Menurutnya, masyarakat juga perlu diberikan pemahaman bahwa keberadaan parkir liar bukan sesuatu yang wajar.

Sebagai langkah konkret, Komisi III DPRD Balikpapan mendorong Dishub bersama Satpol PP dan Polres menggelar razia gabungan terhadap lokasi parkir yang tidak ditetapkan maupun dikelola secara resmi oleh pemerintah kota.

“Kami meminta kepada Dishub, tentunya bersama Satpol PP dan Polres, untuk mengadakan razia gabungan terkait parkir-parkir liar yang tidak ditetapkan oleh pemerintah kota dan dikelola oleh pemerintah kota,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemerintah kota juga perlu memperkuat kampanye mengenai ketertiban parkir. Menurutnya, slogan atau gerakan bersama tentang tertib parkir dapat menjadi bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat.

“Kami ingin paling tidak Balikpapan punya kampanye atau semacam slogan bagaimana Balikpapan tertib terhadap parkir liar. Jangan sampai ini menjadi bom waktu,” tuturnya.

Yusri menegaskan, penanganan parkir liar bukan sekadar persoalan teknis lalu lintas, tetapi menyangkut kewibawaan pemerintah dalam menjalankan aturan.

Terlebih, penggunaan trotoar sebagai lokasi parkir telah mengambil hak pejalan kaki yang seharusnya mendapatkan ruang aman dan nyaman.

“Parkir liar ini bukan masalah kecil. Ini masalah kewibawaan pemerintah kota untuk melakukan penindakan,” pungkasnya. (W/ADV/SR)