wartapedia.co.id, SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menetapkan bahwa Pemilu 2029 tidak lagi digelar secara serentak. Pemilu nasional dan daerah akan dilaksanakan secara terpisah, mengakhiri sistem lima kotak suara yang selama ini digunakan untuk memilih DPR, DPD, DPRD, presiden, dan kepala daerah secara bersamaan.
Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, yang dibacakan pada Kamis (26/6/2025), sebagai hasil dari gugatan yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur, Ananda Emira Moeis, menyatakan bahwa pihaknya belum mengambil sikap secara resmi. Ia menyebut DPRD Kaltim masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat dan penyelenggara pemilu.
“Keputusan MK pasti sudah melalui pertimbangan hukum dan politik yang mendalam. Kami di daerah saat ini masih menunggu arahan teknis pelaksanaannya,” ujar Ananda, Senin (30/6/2025), di Samarinda.
Meski terjadi perubahan sistem pemilu, Ananda memastikan bahwa tugas DPRD Kaltim sebagai representasi rakyat tidak akan terpengaruh.
“Format pemilunya boleh berubah, tapi tanggung jawab kami tetap sama: menjalankan amanah rakyat Kaltim,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Ananda juga menegaskan bahwa hal terpenting saat ini adalah memastikan roda pemerintahan dan pengawasan di daerah terus berjalan optimal.
“Kami tetap fokus bekerja untuk masyarakat. Putusan MK biarlah ditindaklanjuti oleh penyelenggara dan pembuat regulasi. DPRD tetap menjalankan fungsi pengawasan, anggaran, dan legislasi sesuai tugas,” pungkasnya.




