AdvertorialDPRD KALTIM

Alokasi Bansos dan Hibah Dihentikan di APBD-P 2025, DPRD Pastikan Tidak Hilangkan Aspirasi

wartapedia.co.id, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memutuskan untuk tidak mengalokasikan anggaran Bantuan Keuangan (BanKeu), Bantuan Sosial (Bansos), dan Hibah dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) tahun 2025.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-24 DPRD Kaltim yang berlangsung di Gedung Utama B, Senin (14/7/2025) lalu, dengan mempertimbangkan keterbatasan waktu dan aturan teknis yang mengikat.

“Secara waktu dan regulasi, tidak memungkinkan untuk mengakomodasi BanKeu, hibah, maupun bansos dalam APBD-P tahun ini,” tegas Ketua Panitia Khusus Pokok-pokok Pikiran (Pansus Pokir) DPRD Kaltim, M Samsun, Selasa (15/7/2025).

Menurutnya, langkah ini bukan bentuk pengabaian terhadap aspirasi masyarakat, melainkan bagian dari penyesuaian fiskal dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

Samsun menjelaskan bahwa seluruh usulan hasil reses anggota DPRD tetap dihimpun dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran murni tahun 2026.

“Tidak berarti aspirasi masyarakat terhapus. Semuanya tetap dicatat dan akan diperjuangkan di APBD murni berikutnya,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam penganggaran bantuan, terutama menyangkut aspek legalitas, verifikasi penerima, serta efektivitas penyaluran.

Dengan kebijakan ini, DPRD Kaltim menegaskan komitmen untuk menjaga konsistensi perencanaan anggaran tanpa mengorbankan kepentingan publik. Langkah ini juga dinilai sebagai bagian dari upaya menciptakan tata kelola yang lebih tertib dan berkelanjutan.

“Ini bukan soal menunda bantuan, tapi soal memastikan semuanya berjalan sesuai aturan dan berdampak nyata,” pungkasnya. (W/ADV/SR).