wartapedia.co.id, Kutai Kartanegara – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menyampaikan hasil Rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang digelar di Ruang Ketua DPRD Kukar pada Senin (11/8/2025) pagi.
Adapun, rapat tersebut membahas prospek pengelolaan aset daerah berupa Pelabuhan Ambarawang Laut, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar.
Yani menjelaskan bahwa pelabuhan yang berlokasi di wilayah Ambarawang Laut ini merupakan aset strategis dengan nilai pembangunan mencapai Rp440 miliar, namun hingga kini belum dimanfaatkan secara optimal.
“Pelabuhan kita di sana tentu menjadi aset daerah saat ini, tapi sampai sekarang belum digunakan. Lebih kompleks lagi, lokasinya berada di dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN),” ujarnya.
Menurutnya, pengelolaan pelabuhan ini sebaiknya diserahkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar dapat dimanfaatkan secara produktif. Saat ini, PT Tunggang Parangan Perseroda selaku BUMD telah memiliki izin usaha pelabuhan dan mendapat penugasan untuk mengelola aset tersebut.
Namun, status kepemilikan yang masih tercatat atas nama Pemerintah Kabupaten menjadi kendala, mengingat pemerintah daerah tidak diperbolehkan berbisnis langsung.
Politikus PDI Perjuangan ini mengungkapkan, dalam rapat tersebut, DPRD Kukar menghadirkan Bagian Hukum, Bagian Ekonomi, Bagian Sumber Daya Alam, Dinas Perhubungan, serta beberapa ahli untuk membahas proses pengalihan atau penyerahan aset kepada PT Tunggang Parangan.
“Alhamdulillah, tadi sudah kongkrit bahwa akan ada penyertaan modal dalam bentuk aset, yaitu Pelabuhan Ambarawang Laut, kepada PT Tunggang Parangan,” jelasnya.
Lebih lanju, kata Yani, pembahasan juga mencakup aset-aset lain, termasuk yang berada di Geraha 165. Selama ini, terdapat penyertaan dana ke pihak swasta yang dinilai tidak lagi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang pemerintah menyertakan langsung aset kepada pihak swasta. DPRD Kukar berencana mengakumulasi penyertaan modal tersebut dan mengalihkannya kepada BUMD.
“Ini gayung bersambut, sehingga cukup dengan membuat Perda Penyertaan Modal yang mencakup aset Amborawang Laut dan aset di Geraha 165. Semuanya akan dikelola oleh PT Tunggang Parangan Perseroda,” tegasnya.
Ia berharap, pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat segera diselesaikan sehingga pengelolaan aset strategis tersebut bisa memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kukar.
“Insyaallah, kita harap kawan-kawan di DPRD bisa menuntaskan pembahasan raperda ini supaya segera berguna bagi masyarakat,” pungkasnya. (W/ADV/JS)




