wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah memproses perubahan nomenklatur Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Kesehatan Daerah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung atau yang akrab disapa A3, mengatakan perubahan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan regulasi daerah dengan ketentuan terbaru di tingkat nasional.
Hal tersebut disampaikan A3 saat diwawancarai awak media, Selasa (18/8/2026).
Dalam proses penyusunannya, Bapemperda DPRD Balikpapan turut melakukan pembahasan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, khususnya Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Balikpapan.
Pembahasan bersama OPD tersebut dilakukan untuk memastikan substansi yang dituangkan dalam Raperda dapat menyesuaikan kebutuhan pelayanan kesehatan di daerah, sekaligus mengakomodasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Menurut A3, substansi Raperda tetap mengacu pada turunan Undang-Undang tentang Sistem Kesehatan Nasional. Namun, perubahan nomenklatur diperlukan agar aturan yang disusun lebih sesuai dengan ketentuan terbaru sekaligus dapat menjadi dasar bagi perangkat daerah dalam menjalankan program kesehatan.
“Jadi nomenklaturnya mau dirubah. Kemarin rencana dari nomenklatur awalnya adalah Sistem Kesehatan Daerah, turunan dari Sistem Kesehatan Nasional. Tapi ada perintah terbaru terkait masalah kesehatan nasional, ini nanti kita merubah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah,” jelas A3.
Ia menjelaskan, perubahan tersebut nantinya membuat regulasi lebih menitikberatkan pada aspek teknis dan rencana aksi pemerintah daerah dalam pengelolaan sektor kesehatan.
Dengan demikian, Raperda tersebut diharapkan dapat menjadi tools atau instrumen kerja bagi DKK Balikpapan dalam menjalankan berbagai program dan meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat.
“Jadi lebih kepada teknis, lebih kepada banyak rencana aksinya,” ujarnya.
Sementara itu, keterlibatan DP3AKB dalam pembahasan menjadi bagian dari upaya melihat sektor kesehatan secara lebih luas, terutama pada aspek yang berkaitan dengan perempuan, anak, keluarga, serta kebutuhan perlindungan dan pelayanan kesehatan bagi kelompok tersebut.
A3 menyebut, salah satu kekhasan yang akan diakomodasi dalam regulasi tersebut adalah kebutuhan dan kebijakan kesehatan yang berkembang di Kota Balikpapan, termasuk program jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Menurutnya, kebijakan seperti kepesertaan BPJS melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) telah memiliki dasar dan sifatnya wajib. Sementara berbagai program jaminan kesehatan lainnya juga akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
“Kearifan lokalnya kemudian kita meng-cover masalah BPJS gratis tadi itu kan salah satunya. Tapi kan PBI sudah ada dan itu mandatory-nya sudah ada. Kemudian terkait gratis pol kan juga sudah ada, sudah ter-cover semua di situ,” katanya.
Saat ini, lanjut A3, proses penyusunan regulasi tersebut masih menunggu tahapan harmonisasi. DPRD Balikpapan akan menunggu catatan dan hasil harmonisasi sebelum melanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Sekarang tinggal menunggu proses harmonisasi bersama teman-teman Kemenkumham. Tinggal kita tunggu lagi catatan-catatan apa yang harus dibenahi,” ungkapnya.
Setelah proses harmonisasi selesai, hasilnya akan disampaikan kembali kepada DPRD Balikpapan untuk kemudian difasilitasi ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
A3 berharap regulasi yang nantinya ditetapkan tidak hanya menjadi aturan administratif, tetapi mampu menjadi dasar bagi pemerintah daerah dalam menyusun program dan rencana aksi kesehatan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat Balikpapan.
Termasuk memperkuat sinergi antar-OPD dalam memberikan pelayanan kesehatan yang menyentuh berbagai kelompok masyarakat, mulai dari masyarakat umum hingga perempuan, anak, dan keluarga.
“Raperda Pengelolaan Kesehatan Daerah diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Pemkot Balikpapan dalam meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan masyarakat,” pungkasnya. (W/ADV/SR)








