wartapedia.co.id, BALIKPAPAN – Maraknya kendaraan berat yang masih melintas di jalan-jalan utama Kota Balikpapan pada jam operasional terlarang kembali mendapat sorotan DPRD Kota Balikpapan. Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, H. Baharuddin Daeng Lala, menilai lemahnya pengawasan menjadi salah satu penyebab aturan pembatasan kendaraan berat tidak berjalan maksimal di lapangan.
Politisi Partai NasDem yang akrab disapa Daeng Lala itu mengatakan, persoalan tersebut sebenarnya sudah berulang kali menjadi perhatian DPRD, terutama sejak rentetan kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dan kendaraan berat di kawasan Muara Rapak beberapa tahun lalu.
“Sejak kejadian kecelakaan di Muara Rapak, kami sudah berkali-kali mengingatkan bahwa ada aturan yang mengatur jam operasional kendaraan berat. Siang hari kendaraan seperti tronton seharusnya tidak boleh melintas, tetapi kenyataannya masih sering terjadi pelanggaran,” ujar Daeng Lala, Senin (3/8/2026).
Menurutnya, kejadian kecelakaan yang baru-baru ini terjadi di kawasan Kilometer 5 kembali menunjukkan bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat masih belum optimal. Padahal, berdasarkan aturan yang berlaku, kendaraan dengan tonase besar tidak diperbolehkan melintas pada jam-jam tertentu di ruas jalan protokol Kota Balikpapan.
“Kalau kejadian itu terjadi sekitar pukul 09.00 atau 10.00 Wita, seharusnya kendaraan besar tidak boleh melintas. Artinya ada aturan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.
Daeng Lala mengaku heran karena berbagai regulasi terkait lalu lintas kendaraan berat telah tersedia, namun implementasinya di lapangan dinilai masih lemah. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
“Aturannya sudah ada, tetapi masih sering diabaikan. Ini yang menjadi pertanyaan, bagaimana pengawasannya sehingga kendaraan berat tetap bisa melintas pada jam yang seharusnya dilarang,” ujarnya.
Selain kendaraan berat, Daeng Lala juga menyoroti masih banyaknya bus antarkota yang parkir di badan jalan meski telah tersedia terminal di kawasan Kilometer 4. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan masih lemahnya penegakan aturan lalu lintas.
“Terminal sudah ada, rambu larangan juga ada, bahkan pos pengawasan tersedia. Tetapi kendaraan masih parkir di lokasi yang dilarang. Ini menunjukkan bahwa aturan belum diterapkan secara maksimal,” tegasnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Komisi III DPRD Balikpapan berencana mengusulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Perhubungan untuk meminta penjelasan sekaligus mengevaluasi efektivitas pengawasan kendaraan berat dan angkutan umum di Kota Balikpapan.
“Saya akan menyampaikan kepada Ketua Komisi III agar persoalan ini kembali dibahas melalui RDP. Kita ingin memastikan aturan yang sudah ada benar-benar diterapkan sehingga kejadian kecelakaan yang melibatkan kendaraan berat tidak terus berulang,” katanya.
Daeng Lala menegaskan, meskipun sebagian kewenangan jalan berada di bawah pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Balikpapan tetap harus proaktif dalam melakukan pengawasan demi menjamin keselamatan masyarakat.
“Jangan hanya beralasan ini kewenangan provinsi. Kejadiannya terjadi di Balikpapan dan masyarakat Balikpapan yang merasakan dampaknya. Karena itu, semua pihak harus proaktif memastikan aturan berjalan dengan baik demi keselamatan warga,” pungkasnya. (W/ADV/SR)




