wartapedia.co.id, Samarinda – Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu sebut akan telusuri lebih dalam proses pembebasan lahan di wilayah Jalan Ring Road, hal ini dilakukan sebab ada dugaan telah ada pembayaran ganti rugi lahan, ini yang akan dipastikan apakah sudah termasuk dengan wilayah Jalan Ir. H. Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Ia membeberkan, informasi yang masif terdengar ditemukan alokasi anggaran diperuntukkan ganti rugi lahan dengan nominal sebesar Rp 188 miliar. Berkaca dengan adanya data tersebut Bahar berinisiatif untuk menelaah dan mencari tahu lebih mendalam rincian anggaran tersebut digunakan untuk kegiatan apa.
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjelaskan bahwa, upaya yang pihaknya lakukan adalah untuk menghindari adanya temuan hukum pembayaran yang dilakukan dua kali agar tidak tumpang tindih.
“Jadi mengenai pembebasan lahan itu juga masuk dalam rencana kerja kita untuk ditindaklanjuti, tapi sementara ini sebelum ada pertemuan lanjutan kami mau mendalami dulu adanya data tersebut,” jelas Bahar, saat diwawancarai, Rabu (3/5/2023).
Selain itu kejanggalan-kejanggalan yang lain juga ikut ditemukan, dari ketiga segmen Jalan Ring Road, ternyata hanya Ring Road II yang justru belum terbayarkan sementara Jalan Ring Road I dan Ring Road III sudah dilakukan pembebasan lahan secara keseluruhan.
Meskipun telah diinformasikan ke publik, kata Bahar, rencana pergantian rugi lahan yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 ini, akan kami telusuri terlebih dahulu sebelum direalisasikan.
“Memang benar ada kabar pembayaran akan dilakukan pada perubahan nanti, makanya kami akan kejar dulu untuk mendalami adanya anggaran itu sampai benar-benar pasti,” katanya.
Terakhir, Bahar menegaskan bahwa apa yang dilakukan itu sama sekali tidak bermaksud untuk memperlambat proses ganti rugi lahan yang saat ini sudah sampai di tahap pengukuran, akan tetapi asas kehati-hatian juga perlu diutamakan sebelum pembayaran terlaksana.
“Justru yang kita lakukan ini supaya memastikan rakyat yang lahannya sudah dimanfaatkan mendapatkan haknya,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)




