wartapedia.co.id, Samarinda – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) gelar audiensi bersama akademisi (Dosen) dari Fakultas Hukum, Universitas Mulawarman (Unmul) di Ruang Rapat Lt. 1 Gedung E, Kompleks Kantor DPRD Kaltim, Kamis (2/3/2023)
Audiensi ini diselenggarakan dalam rangka penyampaian usulan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan, pengakomodasian dan perlindungan Desa Adat Dayak di Benua Etam oleh akademisi (Dosen) Hukum Unmul.
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub mengatakan sejauh ini memang belum ada regulasi sebagai payung hukum yang mengatur keberadaan Desa Adat Dayak di Kaltim.
“Kami pasti akan akomodir usulan yang disampaikan para akademisi (Dosen) Unmul tadi,” kata Rusman saat dimintai keterangan oleh awak media.
Lebih lanjut, pihaknya meminta kepada para akademisi (Dosen) Fakultas Hukum untuk memperkuat lagi kajian akademis dari usulan tersebut. Terutama kaitannya dengan perbedaan prinsip dasar antara Desa Budaya dan Desa Adat.
“Setelah disampaikan dalam pertemuan, kami Bapemperda juga meminta agar diperkuat lagi kajian akademisnya,” pinta Rusman yang juga Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain itu penting juga diperhatikan potensi masalah-masalah yang akan timbul sebagai dampak dari dibentuknya Perda ini, baik itu masalah benturan kepentingan, mekanisme pembentukan Desa Adat, struktur kepemimpinannya serta status kelembagaannya, imbuh Rusman.
“Ini penting untuk dikaji lebih mendalam, supaya tidak multitafsir dan menimbulkan masalah-masalah baru. Jangan sampai dari dibentuknya Perda ini menimbulkan konflik antara Desa Adat dan Desa pada umumnya,” tandasnya. (MF/Adv/DPRDKaltim)




