wartapedia.co.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) mengajak seluruh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten se-Kaltim untuk mengunjungi secara dekat keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Ammatoa Kajang Desa Tana Towa, Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel), Kamis (23/11/2023).
Rombongan yang dibawa DPMPD Kaltim, yakni Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda, Mariah dan Helvin Syahruddin, Perkumpulan PADI, Ahmad SJA, Yayasan Bioma, Akhmad Wijaya, serta dari DPMD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), DPMD Paser, DPMK Kutai Barat, DPMK Mahakam Ulu, Kepala Desa dan Ketua Adat dua MHA yang ada di Kaltim.
Dalam kunjungannya diterima langsung oleh Plt Kepala DPMD Bulukumba dengan didampingi perwakilan DLH Bulukumba, Kepala Desa, dan Kepala Adat.
Kunjungan studi kali ini merupakan tindaklanjut dari Rapat Kerja Teknis (Rakertek) Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat se-Kaltim sebagai upaya percepatan pemberian pengakuan dan perlindungan MHA yang ada di Kaltim.
“DPMPD melakukan fasilitasi Studi MHA untuk melihat pembinaan MHA dalam rangka percepatan pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan MHA di Kaltim,” ujar Kepala DPMPD Kaltim, Anwar Sanusi melalui Kabid. Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosial Budaya Masyarakat, Roslindawaty.
Perlu diketahui, MHA Ammatoa Kajang menjadi lokasi studi dikarenakan MHA pertama yang diakui sejak Maret 1999. MHA Ammatoa Kajang dinilai sangat menjaga adat istiadatnya dalam keseharian. Seperti belum menggunakan fasilitas kehidupan modern saat ini.
Dalam menjalankan adat istiadat, kepala adat dibantu oleh menteri-menteri yang bertugas mengurus pertanahan, perikanan dan lain-lain. Bahkan, ada pula intellegent yang bertugas menggali informasi kehidupan di luar.
Lebih lanjut, adat istiadat lain yang masih dipelihara pola hidup masyarakat bergiliran memanfaatkan lahan untuk pengembangan pertanian dan perkebunan.
Kemudian, hukum adat yang berlaku Puko Babalah harus meninggalkan kampung seperti mencuri dan perzinahan, Tanga babela hukuman sederhana berupa denda 30 Ringgit, dan Cappa babela paling ringan mengganti perbuatan mencuri kebun ganti sesuai yang dicuri. Itulah yang membuat masyarakat hidup tertib aman dan damai.
Dengan hukum adat, berlaku juga untuk anak gadis. Kalau bersentuhan dapat didenda, bahkan jika sama-sama mau akan dinikahkan. Selain itu, hutan adat juga terjaga, tidak boleh mengambil kayunya dan yang ada di dalamnya.
Hal yang patut dicontoh adalah para pengunjung selalu diingatkan oleh beberapa ketentuan yang menjadi aturan masyarakat adat. Bagi peserta diharuskan menggunakan pakaian hitam dan tanpa alas kaki sebagai penghormatan terhadap budaya Adat Suku Kajang yang menunjukkan kehidupan sederhana.
“Terpenting, saat kunjungan mengedepankan Attitude baik karena Suku Kajang dikenal memiliki ilmu magic,” ucapnya. (W/Adv/I)




