AdvertorialDPMPD Kaltim

DPMPD Kaltim Jadi Narasumber Bahas Penyaluran Dana Insentif Program FCPF-CF

wartapedia.co.id, Samarinda – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi narasumber Sosialisasi Penyaluran Dana Insentif Program Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) bagi Pemerintahan Desa dan Kelompok Masyarakat.

Kegiatan dilaksanakan secara bersamaan di empat lokasi, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Kota Balikpapan, dan Kabupaten Berau.

DPMPD terlibat menjadi narasumber di Kluster Balikpapan yang diperuntukan bagi Pemerintahan Desa dan Kelompok Masyarakat cluster Kota Balikpapan, Kabupaten Paser dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) di Hotel Gran Senyiur Kota Balikpapan, Senin (27/11/2023).

Diwakili oleh Bagus Saputra Staf Bidang Pemberdayaan Kelembagaan dan Sosbudmasy yang sebelumnya telah mengikuti pembekalan.

Pokok Penyampaian terkait pemanfaatan Dana FCPF-CF kepada Desa dan masyarakat, penyaluran Dana Insentif kepada Desa dan Masyarakat, instrument Belanja APBDesa dalam pelaksanaan FCPF-CF, dan pelaporan Aksi Penurunan Gas Rumah Kaca melalui Protal MMR.

Penyaluran Dana FCPF-CF akan menyasar 441 Desa/Kelurahan dan 150 Kelompok Masyarakat. Total dana yang akan disalurkan kepada Desa/Kelurahan dan Kelompok Masyarakat sebesar USD 8.281.038 (performance) dan USD 2.090.000 (reward).

Komponen dan Aktivitas Utama Lemtara digunakan untuk Penguatan Kapasitas Masyarakat, Pendampingan Penyusunan Proposal Masyarakat, Penilaian Proposal dan Penyaluran Manfaat.

“Pelaksanaan kegiatan dirancang selama 12 bulan terhitung dari Bulan November 2023 sampai Oktober 2024,” tegasnya.

Sambil menunggu surat keputusan dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) tentang besaran dana yang akan diterima masing-masing penerima manfaat, khususnya bagi Pemerintahan Desa, perlu mempersiapkan lebih awal jenis kegiatan yang akan dimasukan kedalam RKPDESA.

Pemilihan jenis kegiatan maupun penggunaan dana FCPF bagi Desa perlu mempertimbangkan azas pengelola keuangan Desa Transparan, Akutanbel, Partisipatif, dilakukan secara tertib dan disiplin anggaran.

“DPMPD Provinsi dan DPMD Kab/Kota atau sebutan lain mendapatkan peran untuk melakukan pendampingan dan supervisi untuk melaksanakan kegiatan,” tutupnya. (W/Adv/I)