AdvertorialDPRD PPU

DPRD Dorong Percepatan Pemekaran Wilayah, Komisi I Minta Pemda Segera Konsultasi ke Kemendagri

wartapedia.co.id, PPU – Wacana pemekaran desa dan kecamatan di Penajam Paser Utara (PPU) masih menghadapi sejumlah hambatan, termasuk soal kepastian hukum dan teknis yang belum dikomunikasikan secara formal dengan pemerintah pusat.

Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, menilai bahwa progres pembahasan pemekaran hingga saat ini masih berjalan lambat, padahal sudah dibahas sejak akhir tahun lalu.

“Nah, keinginan kami di DPRD adalah menyisipkan pembahasan Perda tentang pemekaran desa dan kecamatan itu di bulan Agustus. Tetapi melihat progres berjalannya, kita menilai agak sedikit terlambat,” ujar Bijak usai rapat bersama mitra kerja dari eksekutif.

Komisi I menargetkan agar pembahasan Peraturan Daerah (Perda) pemekaran bisa masuk dalam agenda legislasi 2025. Namun, lambatnya progres penyusunan kajian dan kurangnya komunikasi lintas institusi, terutama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), membuat harapan itu belum sepenuhnya memiliki pijakan yang kuat.

Bijak menyampaikan bahwa dalam rapat tersebut, DPRD secara tegas meminta agar pemerintah daerah segera menetapkan batas waktu yang jelas untuk memulai proses audiensi formal ke pemerintah pusat. Menurutnya, audiensi itu penting untuk menghindari asumsi-asumsi keliru terkait kewenangan daerah dalam melakukan pemekaran wilayah.

“Tetapi, di rapat tadi kami meminta agar deadline waktu dapat segera dilaksanakan untuk dilakukan audiensi dulu dengan Kemendagri,” tegasnya.

Ia menambahkan, selama ini pembahasan di tingkat daerah seolah hanya bertumpu pada anggapan bahwa PPU bisa melakukan pemekaran wilayah dengan pendekatan proyek strategis nasional (PSN), karena kedekatannya dengan Ibu Kota Nusantara (IKN). Padahal, belum ada landasan hukum maupun komunikasi resmi yang memperkuat asumsi tersebut.

“Terkait dengan apakah kita bisa melakukan pemekaran, karena sejujurnya sampai hari ini kita ini masih berasumsi sendiri-sendiri saja, menganggap bahwa kita boleh nih melakukan pemekaran dengan pendekatan Proyek Strategis Nasional. Padahal belum ada komunikasi itu,” kata Bijak.

Ia pun mengingatkan, tanpa audiensi dan klarifikasi langsung ke Kemendagri, seluruh kajian yang telah disusun bisa menjadi sia-sia. Padahal, pemekaran desa dan kecamatan dinilai strategis untuk menjawab tantangan pelayanan publik dan dinamika pertumbuhan wilayah, terutama dalam konteks PPU sebagai wilayah mitra IKN.

DPRD berharap, dalam waktu dekat, ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memulai tahapan audiensi, agar proses pemekaran tidak hanya menjadi wacana di atas kertas, tetapi benar-benar menjadi agenda pembangunan yang realistis dan terencana. (W/ADV/S)