AdvertorialDPRD KALTIM

DPRD Kaltim Akan Tanggapi Permohonan RDP Setelah AKD Selesai Dibentuk

wartapedia.co.id, SAMARINDA — Pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kaltim direncanakan selesai pada 11 November mendatang. Pelaksanaan kerja kedewanan akan lebih efektif ketika AKD selesai dibentuk.

Hal ini dijelaskan oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menyelesaikan proses pembentukan AKD agar dapat mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat.

Segala hal yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat seperti Rapat Dengar Pendapat (RDP) akan dilakukan pasca pihaknya selesai menetapkan AKD DPRD Kaltim.

“Rencananya AKD akan ditetapkan 11 November nanti, Setelah itu kita baru bisa bekerja, termasuk RDP, yang nantinya bisa lebih efektif,” ucap Ekti.

Ucapan tersebut muncul setelah DPRD Kaltim menerima surat permohonan RDP dari Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika Indonesia (Pertamisi) Kaltim. Permohonan RDP tersebut tidak lain untuk menanyakan soal keberlangsungan dari izin pertambangan yang masih mereka perjuangkan.

“Kita masih belum bisa menerima itu, tunggu AKD selesai ditetapkan, baru bisa kita terima permohonannya,” jelasnya.

Demikian, Ekti berharap masyarakat dapat mengerti bahwa kerja kedewanan bisa berjalan setelah AKD ditetapkan. Karena setiap persoalan akan ditangani oleh Komisi yang sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing. (DPRDKaltim/Adv/IA)