wartapedia.co.id, Samarinda – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kaltim gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forum Perempuan Peduli Perum Korpri Loa Bakung (FPPPKLB).
RDP tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menindaklanjuti permasalahan kepemilikan lahan warga perumahan Korpri yang berlangsung selama 30 tahun.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Sapto Setyo Pramono, bahwa dari pertemuan tersebut pihaknya meminta Pemprov Kaltim untuk segera memberikan surat kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
“Jadi tadi diputuskan surat yang diajukan oleh Pemprov Kaltim kepada Kemendagri untuk meminta jawaban resmi terkait masalah sengketa lahan yang senantiasa disampaikan masyarakat tentang peningkatan status dari Hak Guna Bangunan (HGB) yang kemudian menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM),” ucap Sapto, Selasa (10/10/2023).
Menurutnya, apapun hasil putusan dan jawaban resmi dari Kemendagri akan disampaikan kepada masyarakat yang hadir.
“Dalam RDP juga telah disepakati untuk membawa 3 perwakilan masyarakat guna berangkat ke Kemendagri dengan tujuan berkonsultasi berkaitan dengan persoalan masalah lahan mereka,” katanya.
Sapto mengungkapkan, Komisi II DPRD Provinsi Kaltim bersepakat guna biaya keberangkatan akan ditanggung oleh anggota lembaga legislatif.
“Yang pasti terkait legalitas lahan itu, tidak pernah ada perubahan alias sampai saat ini masih berstatus milik Pemprov Kaltim, karena sejak awal lahan tersebut peruntukannya sebagai tempat tinggal para Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan memang dari awal statusnya HPL (Hak Pengelolaan Lahan) jadi diberikan hak untuk dikelola saja, ” tandasnya. (W/Adv/I)




