wartapedia.co.id, Samarinda – Semakin nyata terlihat banyaknya alat kampanye (Algaka) menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kota Tepian. Namun, tidak semua reklame atau baliho yang menampilkan gambar calon legislatif (caleg) tersebut memiliki izin pemasangan.
Untuk mengatasi masalah tersebut, Anggota DPRD Kota Samarinda melakukan koordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Samarinda guna menggencarkan terkait aturan Algaka dari partai politik (parpol) yang tidak memiliki izin.
“Akan dikeluarkan aturan baru, untuk perpanjangan sementara ini di stop dulu. Kemudian nanti setelah ada aturan baru itulah yang akan nanti diterapkan,” kata Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Fuad Fakhruddin.
Fuad juga mempertanyakan tentang reklame yang tidak diperpanjang masa berlakunya. Apakah reklame atau baliho tersebut akan dibongkar atau diberlakukan dengan kebijakan lainnya. Karena saat ini, masih ditemukan sejumlah algaka yang tetap terpasang walaupun izinnya sudah tidak berlaku.
“Karena memang aturan yang baru nantinya tentu menginginkan kota ini tidak terlihat kumuh,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa Pemkot Samarinda harus memperhatikan peraturan yang dibuat oleh pihak pemasang reklame. Hal ini penting untuk menghindari situasi di mana pihak pengguna hanya membayar pajak konten, bukan pajak reklame.
“Itu yang kita hindarkan. Maka dengan asumsi seperti itu mereka dengan bebas memasang. Jadi saya bilang ini perlu ditertibkan kalau memang tidak sesuai dengan ketentuan diberi plang saja atau dilarang karena jangan sampai menimbulkan kegaduhan. Kontennya terus berjalan tapi PAD tidak masuk,” tegasnya.
Kendati demikian, para anggota legislatif berharap agar aturan tersebut dapat membuat Kota Tepian menjadi lebih baik lagi dalam hal tata estetika kota.
“Sehingga itu diatur dengan baik, kita semua ingin agar Kota Samarinda menjadi rapi. Mungkin nanti kami bahas lagi dalam rapat selanjutnya,” pungkasnya. (W/Adv/I)




